Suara Sumatera - Laporan Hotman Paris Hutapea terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik, sudah ditindaklanjuti polisi.
Perkembangan terkini dari laporan Hotman Paris itu, penyidik sudah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar Razman Arif Nasution menjadi tersangka pencemaran nama baik.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (5/4/2023) dikutip dari Suara.com.
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
Sebagai pengingat, Hotman Paris Hutapea melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Hotman Paris Hutapea membuat laporan polisi karena tak terima dengan tudingan melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim yang digaungkan Razman Arif Nasution. Saat itu, ia masih berstatus sebagai kuasa hukum sang pesinetron.
Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris membuat cerita pelecehan seksual dengan mengaku dipaksa memakai busana seksi pada Februari 2022 oleh sang pengacara.
Iqlima Kim juga menyebut Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik bila permintaannya yang berbau seksual tidak dituruti.
Baca Juga: Begini Dukungan Untuk Perempuan Pelaku UMKM untuk Bisa Terus Berkembang
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah sempat mengundang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim untuk duduk bersama guna menyelesaikan masalah lewat mediasi.
Namun bukannya tercapai kesepakatan damai, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution malah terlibat adu mulut saat bertemu di depan penyidik.
Dalam laporan Hotman Paris Hutapea, perbuatan Razman Arif Nasution dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Razman Nasution Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
-
Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
-
Razman Arif Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Tegaskan Ogah Damai
-
Tegas! Hotman Paris ke Razman Nasution: Tidak Ada Maaf Bagimu!
-
Nilainya Tembus Rp 35,429 Miliar, Pengusaha Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Dalih Marcelo Bielsa Usai Uruguay Gagal Menang di 2 Laga Piala Dunia 2026
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Jangan Cuma Keripik! Ini 7 Pilihan Camilan Segar untuk Nonton Piala Dunia
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!