/
Rabu, 05 April 2023 | 20:43 WIB
Ilustrasi Razman Arif Nasution. Razman Arif Nasution tersangka pencemaran nama baik. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Suara Sumatera - Laporan Hotman Paris Hutapea terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik, sudah ditindaklanjuti polisi.

Perkembangan terkini dari laporan Hotman Paris itu, penyidik sudah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar Razman Arif Nasution menjadi tersangka pencemaran nama baik.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (5/4/2023) dikutip dari Suara.com.

Penetapan tersangka Razman Arif Nasution tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.

Sebagai pengingat, Hotman Paris Hutapea melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. 

Hotman Paris Hutapea membuat laporan polisi karena tak terima dengan tudingan melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim yang digaungkan Razman Arif Nasution. Saat itu, ia masih berstatus sebagai kuasa hukum sang pesinetron.

Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris membuat cerita pelecehan seksual dengan mengaku dipaksa memakai busana seksi pada Februari 2022 oleh sang pengacara.

Iqlima Kim juga menyebut Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik bila permintaannya yang berbau seksual tidak dituruti.

Baca Juga: Begini Dukungan Untuk Perempuan Pelaku UMKM untuk Bisa Terus Berkembang

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah sempat mengundang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim untuk duduk bersama guna menyelesaikan masalah lewat mediasi.

Namun bukannya tercapai kesepakatan damai, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution malah terlibat adu mulut saat bertemu di depan penyidik.

Dalam laporan Hotman Paris Hutapea, perbuatan Razman Arif Nasution dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.

Load More