Suara.com - Euforia konser Coldplay di Jakarta pada November mendatang sudah amat terasa dari sekarang. Untuk mendapatkan tiket konser tersebut bahkan tak mudah karena harus berebut atau war tiket secara online.
Keadaan tersebut rupanya dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Polda Metro Jaya telah mengungkap tindak penipuan dengan modus jasa titip atau jastip tiket Codlplay.
Dua tersangka yang telah diamankan berinisial ABF dan W. Pasangan suami istri ini melakukan aksi penipuan modus jastip tiket Coldplay lewat akun Twitter @findtrove_id.
Dalam melakukan aksinya, ABF dan W awalnya minta korban mentransfer uang senilai Rp50 ribu sebagai jaminan. Setelahnya, pelaku minta korban menstranfer uang lagi setelah diberitahu bahwa tiket yang dipesan sudah tersedia.
Kepada korban, pelaku minta untuk menstransfer uang pembelian tiket maksimal satu jam setelah diberitahu.
"Kalau dalam satu jam nggak menyetor sejumlah harga tiket maka Rp 50 ribu akan hilang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan baru-baru ini.
Lebih lanjut kata Auliansyah, pelaku bermodal satu tiket asli untuk mengelabui korban.
Selain itu, akun Twitter yang dipakai pelaku juga hasil dari membeli dari pihak lain dengan harga Rp750 ribu. Mereka sengaja membeli akun dengan jumlah pengikut atau followers banyak tersebut untuk menyakinkan korban.
Untuk tujuan yang sama, rekening untuk menerima tranferan dari korban juga atas nama orang lain. Pelaku membeli rekening tersebut dengan harga Rp400 ribu.
Baca Juga: 5 Fakta 'Sindikat' Pasutri Tipu Jastip Tiket Coldplay: Raup Ratusan Juta
Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.
"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang," ujar Auliansyah.
Barang bukti yang disita polisi salah satunya uang senilai Rp257 juta diduga hasil tindak penipuan tersebut.
Atas perbuatanya ABF dan W kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Review Film Suka Duka Tawa: Angkat Topi untuk Transformasi Teuku Rifnu Wikana
-
Lirik Lagu Natal Dari Pulau dan Benua dan Chordnya yang Meriah
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Pulihkan Kita Lengkap dengan Maknanya
-
Kejutan di Soundrenaline 2025, Bilal Indrajaya dan Maudy Ayunda Rayakan Ulang Tahun di Panggung
-
Lirik Lagu dan Chord Sebab Natal Tak Akan Berarti Tanpa KasihMu
-
Jurus 'Jalur Langit' Arif Brata Biar Film Suka Duka Tawa FYP, Sampai Bawa-Bawa Bilqis
-
Jadwal Lengkap Soundrenaline 2005 Hari Ini: Lokasi Panggung dan Penampil
-
Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Menikah, Acara Digelar Intim
-
Profil Gilli Jones, Aktor Berdarah Indonesia yang Masuk Bursa Casting Flynn Rider di Tangled
-
Laporan Wardatina Mawa Terkait Kasus Zina Lanjut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dipanggil Polisi