Suara.com - Euforia konser Coldplay di Jakarta pada November mendatang sudah amat terasa dari sekarang. Untuk mendapatkan tiket konser tersebut bahkan tak mudah karena harus berebut atau war tiket secara online.
Keadaan tersebut rupanya dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Polda Metro Jaya telah mengungkap tindak penipuan dengan modus jasa titip atau jastip tiket Codlplay.
Dua tersangka yang telah diamankan berinisial ABF dan W. Pasangan suami istri ini melakukan aksi penipuan modus jastip tiket Coldplay lewat akun Twitter @findtrove_id.
Dalam melakukan aksinya, ABF dan W awalnya minta korban mentransfer uang senilai Rp50 ribu sebagai jaminan. Setelahnya, pelaku minta korban menstranfer uang lagi setelah diberitahu bahwa tiket yang dipesan sudah tersedia.
Kepada korban, pelaku minta untuk menstransfer uang pembelian tiket maksimal satu jam setelah diberitahu.
"Kalau dalam satu jam nggak menyetor sejumlah harga tiket maka Rp 50 ribu akan hilang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan baru-baru ini.
Lebih lanjut kata Auliansyah, pelaku bermodal satu tiket asli untuk mengelabui korban.
Selain itu, akun Twitter yang dipakai pelaku juga hasil dari membeli dari pihak lain dengan harga Rp750 ribu. Mereka sengaja membeli akun dengan jumlah pengikut atau followers banyak tersebut untuk menyakinkan korban.
Untuk tujuan yang sama, rekening untuk menerima tranferan dari korban juga atas nama orang lain. Pelaku membeli rekening tersebut dengan harga Rp400 ribu.
Baca Juga: 5 Fakta 'Sindikat' Pasutri Tipu Jastip Tiket Coldplay: Raup Ratusan Juta
Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.
"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang," ujar Auliansyah.
Barang bukti yang disita polisi salah satunya uang senilai Rp257 juta diduga hasil tindak penipuan tersebut.
Atas perbuatanya ABF dan W kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ananta Rispo Sudah Sikat Gigi Seminggu Demi Adegan Ciuman di Open BO 3, Endingnya bikin Kecewa
-
Azizah Salsha Ogah Damai usai Mediasi 3 Jam, Bigmo dan Resbob Siap-Siap Masuk Sel
-
Jadi Voter, Kamila Andini Bicara soal Peluang Film Indonesia di Oscar
-
15 Tahun Berlalu, Ini Sinopsis Camp Rock 3, Jonas Brothers Comeback!
-
Profil Klemens Awi, Pemeran Celo Epen Cupen yang Meninggal di Usia 36 Tahun
-
Kamila Andini Jadi Juri Inspiring Asia Micro Film Festival 2025: Wadah 'Bermain' Sineas Muda
-
Lenyapkan 31 Kg, Penampilan Ebel Cobra di Series Open BO: I Am Campus Bikin Pangling
-
Nonton Trailer Jembatan Shiratal Mustaqim, Angelina Sondakh Menyesal Pernah Makan Uang Haram
-
Luna Maya Belum Siap Jadi Ibu, Justru Maxime Bouttier yang Ngebet Punya Anak
-
Main Jembatan Shiratal Mustaqim, Imelda Therinne Akui Penasaran