Suara.com - Euforia konser Coldplay di Jakarta pada November mendatang sudah amat terasa dari sekarang. Untuk mendapatkan tiket konser tersebut bahkan tak mudah karena harus berebut atau war tiket secara online.
Keadaan tersebut rupanya dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Polda Metro Jaya telah mengungkap tindak penipuan dengan modus jasa titip atau jastip tiket Codlplay.
Dua tersangka yang telah diamankan berinisial ABF dan W. Pasangan suami istri ini melakukan aksi penipuan modus jastip tiket Coldplay lewat akun Twitter @findtrove_id.
Dalam melakukan aksinya, ABF dan W awalnya minta korban mentransfer uang senilai Rp50 ribu sebagai jaminan. Setelahnya, pelaku minta korban menstranfer uang lagi setelah diberitahu bahwa tiket yang dipesan sudah tersedia.
Kepada korban, pelaku minta untuk menstransfer uang pembelian tiket maksimal satu jam setelah diberitahu.
"Kalau dalam satu jam nggak menyetor sejumlah harga tiket maka Rp 50 ribu akan hilang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan baru-baru ini.
Lebih lanjut kata Auliansyah, pelaku bermodal satu tiket asli untuk mengelabui korban.
Selain itu, akun Twitter yang dipakai pelaku juga hasil dari membeli dari pihak lain dengan harga Rp750 ribu. Mereka sengaja membeli akun dengan jumlah pengikut atau followers banyak tersebut untuk menyakinkan korban.
Untuk tujuan yang sama, rekening untuk menerima tranferan dari korban juga atas nama orang lain. Pelaku membeli rekening tersebut dengan harga Rp400 ribu.
Baca Juga: 5 Fakta 'Sindikat' Pasutri Tipu Jastip Tiket Coldplay: Raup Ratusan Juta
Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.
"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang," ujar Auliansyah.
Barang bukti yang disita polisi salah satunya uang senilai Rp257 juta diduga hasil tindak penipuan tersebut.
Atas perbuatanya ABF dan W kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV