Suara.com - Euforia konser Coldplay di Jakarta pada November mendatang sudah amat terasa dari sekarang. Untuk mendapatkan tiket konser tersebut bahkan tak mudah karena harus berebut atau war tiket secara online.
Keadaan tersebut rupanya dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Polda Metro Jaya telah mengungkap tindak penipuan dengan modus jasa titip atau jastip tiket Codlplay.
Dua tersangka yang telah diamankan berinisial ABF dan W. Pasangan suami istri ini melakukan aksi penipuan modus jastip tiket Coldplay lewat akun Twitter @findtrove_id.
Dalam melakukan aksinya, ABF dan W awalnya minta korban mentransfer uang senilai Rp50 ribu sebagai jaminan. Setelahnya, pelaku minta korban menstranfer uang lagi setelah diberitahu bahwa tiket yang dipesan sudah tersedia.
Kepada korban, pelaku minta untuk menstransfer uang pembelian tiket maksimal satu jam setelah diberitahu.
"Kalau dalam satu jam nggak menyetor sejumlah harga tiket maka Rp 50 ribu akan hilang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan baru-baru ini.
Lebih lanjut kata Auliansyah, pelaku bermodal satu tiket asli untuk mengelabui korban.
Selain itu, akun Twitter yang dipakai pelaku juga hasil dari membeli dari pihak lain dengan harga Rp750 ribu. Mereka sengaja membeli akun dengan jumlah pengikut atau followers banyak tersebut untuk menyakinkan korban.
Untuk tujuan yang sama, rekening untuk menerima tranferan dari korban juga atas nama orang lain. Pelaku membeli rekening tersebut dengan harga Rp400 ribu.
Baca Juga: 5 Fakta 'Sindikat' Pasutri Tipu Jastip Tiket Coldplay: Raup Ratusan Juta
Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.
"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang," ujar Auliansyah.
Barang bukti yang disita polisi salah satunya uang senilai Rp257 juta diduga hasil tindak penipuan tersebut.
Atas perbuatanya ABF dan W kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ayah Mertua Ungkap 'Mode Mute' Sheila Dara, Belum Siap Hadapi Media setelah Vidi Meninggal
-
Ria Ricis Akui Kesepian Jalani Idulfitri Cuma dengan Moana
-
Manajer Ungkap Detik-Detik Pertemuan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Usai 24 Tahun Terpisah
-
Gelar Salat Id, Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Sukses Rangkul Ratusan Warga Jagakarsa
-
John Wick Chapter 3 - Parabellum: Nyawa Keanu Reeves Jadi Buruan, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Absolute Value of Romance: Kim Hyang Gi Jadi Penulis Novel, Tayang April di Prime Video
-
Viral Bupati Situbondo Video Call dengan LC: Isi Percakapannya Mengejutkan!
-
Terharu saat Salat Id, Ayu Ting Ting Selipkan Doa soal Jodoh di Lebaran Tahun Ini
-
Lucinta Luna Pakai Sarung dan Peci saat Salat Id: Perlahan Memperbaiki Diri...
-
Ayah Kenang Momen Vidi Aldiano Takbiran: Suaramu Masih Menggema sampai Akhir Masa