Suara.com - Program infotaiment Bisik Pagi yang disiarkan oleh stasiun televisi Moji kena tegur oleh KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia.
Dikutip dari website resmi, KPI menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran Bisik Pagi yang disiarkan stasiun televisi MOJI.
Teguran dilakukan karena dugaan program Bisik Pagi dinilai sudah melanggar undang-undang penyiaran, dalam hal ini P3SPS, setelah menyiarkan perseteruan antara Doddy Sudrajat dengan mantan istrinya, Puput.
Namun hukuman KPI kepada MOJI hanya berupa sanksi teguran tertulis. Hal ini membuat stasiun tersebut masih tetap bisa melakukan penyiaran.
Seperti apa fakta yang membuat program Bisik Kena tegur KPI? Berikut ulasannya.
1. Diduga Melanggar Perlindungan Anak
Dilansir dari website resmi KPI, diduga program Bisik Pagi ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran tersebut berupa penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran.
2. Terbukti Melanggar
Adapun tayangan MOJI yang melanggar ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 mulai pukul 11.21 WIB. Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya. Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.
Baca Juga: Puput Kabarkan Aisyah Dirawat, Warganet Colek Doddy Sudrajat: Tengokin, Anak Lu Sakit tuh!
3. Terjadi 11 Pasal Pelanggaran
Menurut rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa program Bisik Pagi, MOJI yang disiarkan pada 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.
4. Isi Pasal yang Dilanggar
Dalam P3SPS disampaikan bahwa masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Tayangan seperti ini dapat disiarkan dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.
5. Isi Program Tidak Sesuai dengan Berklasifikasi R
Berdasarkan ketentuan mengenai klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program berklasifikasi ini mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Berita Terkait
-
Cek Daftarnya, 9 Nama Calon Anggota KPI Pusat Resmi Mendapat Restu DPR RI
-
Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan
-
Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen
-
Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami
-
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai
-
Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik
-
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar
-
Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang