Suara.com - Aktor senior, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan di bar. Diketahui, ia memukuli seorang pria lansia hingga babak belur. Lantas, seperti apa kronologinya sampai ia bisa disangkakaan dalam perkara ini?
Awalnya, Pierre diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS di salah satu bar di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (30/6/2023). Saat itu korban tengah berbincang dengan kerabatnya. Lalu, sang aktor datang dan memukulnya.
"Saat itu korban sedang ngobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar. Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan," ungkap saksi bernama Fendy dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/7/2023).
Disebutkan lebih lanjut oleh saksi, bahwa Pierre terus memukuli GDS. Padahal saat itu, korban sudah jatuh di lantai.
Sejak awal, keduanya tak ada interaksi. Mereka pun duduk di meja berbeda. Dari keterangan keponakan korban, Rama, Pierre Gruno diduga langsung memukul GD setelah terjadi beberapa percakapan. Aktor 63 tahun itu disebut tidak terima karena merasa dipandang sinis korban.
"Disamperin sama yang mukul. (Ditanya) 'kok lu sinis banget ngeliatin gue'," kata Rama di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/7/2023).
Korban mengalami luka sobek di kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, hingga patah tulang hidung. Kondisi itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Korban saat ini dirawat jalan dan mungkin akan dioperasi.
Buntut pemukulan itu, Pierre pun dilaporkan ke polisi. Ia pada Kamis (13/7/2023) diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan dan dicecar sejumlah pertanyaan sejak pukul 16.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan tersebut, ia diketahui dalam kondisi tenang.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan di bar di kawasan Cilandak. Ia pun terancam dijatuhkan Pasal 351 KUHP atas perbuatannya.
Baca Juga: Diduga Menganiaya Lansia, Aktor Lawas Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Telah kami tetapkan (Pierre Gruno) sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Setelah penetapan itu, polisi berencana memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, waktunya sendiri belum dirinci. Sementara merujuk pasal yang dikenakan, Pierre terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pierre Minta Maaf, Korban Masih Tutup Diri
Usai melakukan pemukulan, Pierre diketahui ingin meminta maaf kepada korban. Keinginan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya, Charles Bronson dan Richard Leonard. Namun, korban yang saat ini tengah dirawat masih menutup diri.
“Pihak klien kami (Pierre) dari kemarin sebelum ini, ada niatan untuk membuka komunikasi dengan pihak pelapor. Cuma memang sampai saat ini belum ada karena (korban) masih menutuplah,” kata Charles Bronson kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Pierre juga mengaku ingin minta maaf secara terbuka. Namun, hingga jadwal pemeriksaannya di Polres Jakarta Selatan, korban masih belum memberi tanggapan sedangkan proses hukum terus berjalan. Kuasa hukum Pierre pun berharap korban mau diajak berdamai karena sudah dewasa.
Berita Terkait
-
Diduga Menganiaya Lansia, Aktor Lawas Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Aktor Gaek Pierre Gruno Tersangka, Buntut Aniaya Lansia di Bar
-
Aniaya Kakek-kakek di Bar Jaksel, Pierre Gruno Resmi Tersangka
-
Aktor Pierre Gruno Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Lansia
-
Diduga Mabuk Saat Menganiaya, Pierre Gruno Minta Damai dan Siap Minta Maaf ke Korban
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Sinopsis Qorin 2, Akankah Fedi Nuril Kembali Mendua di Film Horornya?
-
Bukan Kaleng-Kaleng, Atta dan Saaih Halilintar Siap Adu Skill Padel di Kompetisi Akbar Ini
-
Rio Dewanto Ungkit Trauma, Faradina Mufti Dicap Istri Durhaka Gara-Gara Legenda Kelam Malin Kundang
-
Deretan Drama Korea 2025 Adaptasi Webtoon, Terbaru Dear X
-
Susul Boiyen, Anwar BAB Mantap Nikahi Perempuan Berhijab Usai Lebaran
-
3 Upcoming Drama Korea Ji Chang Wook yang Tayang 2026, Ada Merry Berry Love!
-
Sinopsis Champagne Problems, Film Romcom Netflix Terbaru Tayang 19 November 2025
-
Dikenal Galak, Sisi Lain Iis Dahlia dan Soimah Dibongkar Putri Isnari
-
Top 10 Film Netflix Lagi Trending di Indonesia, Genre Horor Mendominasi
-
Tom Cruise Dianugerahi Oscar Kehormatan, Ini 7 Filmnya dengan Rating Tertinggi