Suara.com - Aktor senior, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan di bar. Diketahui, ia memukuli seorang pria lansia hingga babak belur. Lantas, seperti apa kronologinya sampai ia bisa disangkakaan dalam perkara ini?
Awalnya, Pierre diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS di salah satu bar di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (30/6/2023). Saat itu korban tengah berbincang dengan kerabatnya. Lalu, sang aktor datang dan memukulnya.
"Saat itu korban sedang ngobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar. Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan," ungkap saksi bernama Fendy dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/7/2023).
Disebutkan lebih lanjut oleh saksi, bahwa Pierre terus memukuli GDS. Padahal saat itu, korban sudah jatuh di lantai.
Sejak awal, keduanya tak ada interaksi. Mereka pun duduk di meja berbeda. Dari keterangan keponakan korban, Rama, Pierre Gruno diduga langsung memukul GD setelah terjadi beberapa percakapan. Aktor 63 tahun itu disebut tidak terima karena merasa dipandang sinis korban.
"Disamperin sama yang mukul. (Ditanya) 'kok lu sinis banget ngeliatin gue'," kata Rama di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/7/2023).
Korban mengalami luka sobek di kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, hingga patah tulang hidung. Kondisi itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Korban saat ini dirawat jalan dan mungkin akan dioperasi.
Buntut pemukulan itu, Pierre pun dilaporkan ke polisi. Ia pada Kamis (13/7/2023) diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan dan dicecar sejumlah pertanyaan sejak pukul 16.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan tersebut, ia diketahui dalam kondisi tenang.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan di bar di kawasan Cilandak. Ia pun terancam dijatuhkan Pasal 351 KUHP atas perbuatannya.
Baca Juga: Diduga Menganiaya Lansia, Aktor Lawas Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Telah kami tetapkan (Pierre Gruno) sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Setelah penetapan itu, polisi berencana memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, waktunya sendiri belum dirinci. Sementara merujuk pasal yang dikenakan, Pierre terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pierre Minta Maaf, Korban Masih Tutup Diri
Usai melakukan pemukulan, Pierre diketahui ingin meminta maaf kepada korban. Keinginan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya, Charles Bronson dan Richard Leonard. Namun, korban yang saat ini tengah dirawat masih menutup diri.
“Pihak klien kami (Pierre) dari kemarin sebelum ini, ada niatan untuk membuka komunikasi dengan pihak pelapor. Cuma memang sampai saat ini belum ada karena (korban) masih menutuplah,” kata Charles Bronson kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Pierre juga mengaku ingin minta maaf secara terbuka. Namun, hingga jadwal pemeriksaannya di Polres Jakarta Selatan, korban masih belum memberi tanggapan sedangkan proses hukum terus berjalan. Kuasa hukum Pierre pun berharap korban mau diajak berdamai karena sudah dewasa.
Berita Terkait
-
Diduga Menganiaya Lansia, Aktor Lawas Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Aktor Gaek Pierre Gruno Tersangka, Buntut Aniaya Lansia di Bar
-
Aniaya Kakek-kakek di Bar Jaksel, Pierre Gruno Resmi Tersangka
-
Aktor Pierre Gruno Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Lansia
-
Diduga Mabuk Saat Menganiaya, Pierre Gruno Minta Damai dan Siap Minta Maaf ke Korban
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bukan Mencuri, Pengacara Ungkap Fakta di Balik Isu Betrand Peto Ambil Parfum dan Uang Sarwendah
-
Digempur Isu Cerai, Fairuz A Rafiq Akhirnya Beri Klarifikasi
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
-
Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
-
Jeje Govinda Diledek Gara-Gara Baru Wisuda, Amy Qanita Klarifikasi Riwayat Kuliah Menantu
-
Film Salmokji: Whispering Water Lagi Viral, Intip Sinopsis dan Jajaran Pemainnya
-
Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Diancam Fisik hingga Disogok Uang
-
Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan Kasus Pelecehan, Beasiswa Mesir Diduga Jadi Kedok Dekati Santri
-
Boiyen Akui Nafkahi Diri Sendiri Selama Menikah, Ini Alasan Gugat Cerai
-
Tak Tutupi Kehamilan Menantu, Eva Manurung Ungkap Jenis Kelamin Calon Anak Virgoun