Sukabumi.suara.com - Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Korban aktor lawas itu seorang langsia berinsial GDS.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy telah mengkonfirmasi penetapan tersangka tersbut.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kompol Irwandhy, saat dihubungi awak media, Kamis (13/7/2023).
Sementara itu pengacara Pierre Gruno, Richard Leonard membenarkan, kalau kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
"Tadi ya, sudah ditetapkan sebagai Tersangka," ungkap Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pierre Gruno hingga malam tadi menjalani pemeriksaan. Pasalnya polisi terus mendalami motif aktor 64 tahun itu melakukan penganiayaan.
"Masih pemeriksaan di atas. Om Pierre minta Istirahat dulu sebentar. Tadi pertanyaannya banyak," ujar penasehat hukum sang aktor.
Sebelumnya, aktor lawas Pierre Gruno dilaporkan pria berinisal GD ke Polres Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/7/2023). Pierre dilaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan di bar hotel Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023) malam.
Baca Juga: Sejarah Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi
Berita Terkait
-
Setelah Lepas Hijab, Kini Nathalie Holscher Mendadak Keluhkan Uang Bulanan Sule: Sepatu Adzam Satunya Rp 10 juta
-
Agar Hak Asuh Jatuh Kepadanya, Virgoun Mencap Kalau Inara Rusli Istri Durhaka
-
Dugaan Kuat Suap Hakim PKPU Hitakara, Kuasa Hukum Surati KY
-
Saipul Jamil Soroti Ekspresi Syahnaz Usai Klarifikasi Skandal Perselingkuhan: Seperti Dia Tuh Kayak...
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar