/
Jum'at, 14 Juli 2023 | 09:59 WIB
Aktor lawas Pierre Gruno (Tangkapan layar Instagram @grunopierre)

Sukabumi.suara.com - Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Korban aktor lawas itu seorang langsia berinsial GDS.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy telah mengkonfirmasi penetapan tersangka tersbut.

"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kompol Irwandhy, saat dihubungi awak media, Kamis (13/7/2023).

Sementara itu pengacara Pierre Gruno, Richard Leonard membenarkan, kalau kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"Tadi ya, sudah ditetapkan sebagai Tersangka," ungkap Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pierre Gruno hingga malam tadi menjalani pemeriksaan. Pasalnya polisi terus mendalami motif aktor 64 tahun itu melakukan penganiayaan.

"Masih pemeriksaan di atas. Om Pierre minta Istirahat dulu sebentar. Tadi pertanyaannya banyak," ujar penasehat hukum sang aktor.

Sebelumnya, aktor lawas Pierre Gruno dilaporkan pria berinisal GD ke Polres Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/7/2023). Pierre dilaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan di bar hotel Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023) malam.

Baca Juga: Sejarah Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi

Load More