Suara.com - Aktor Pierre Gruno menghadapi masalah hukum karena kasus penganiayaan. Aktor gaek ini terancam 5 tahun penjara karena menganiaya seorang pria di sebuah bar hotel.
Pierre Gruno akan menjalani masa tahanan sementara waktu ini. Sebab polisi masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut sebelum berkas diserahkan ke kejaksaan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka berlangsung dan kami melakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, Jumat (14/7/2023).
Irwandhy mengatakan, penahanan ini juga mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana. Isinya, soal perintah penahanan karena tersangka melakukan tindak pidana.
Apalagi, sudah ada beberapa bukti pendukung. "Sejauh ini kurang lebih 7 orang saksi termasuk saksi korban. Dengan alat bukti pendukung lainnya adalah CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah," ujar Irwandhy.
Lantas dalam proses ini, apakah umur Pierre Gruno menjadi pertimbangan keringanan hukuman? Mengingat usia bintang film The Raid ini masuk dalam kategori lansia, yakni di atas 60 tahun.
"Tidak. Kami tidak bisa menjawab karena itu nanti di pengadilan," kata Irwandhy.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pierre Gruno sebenarnya sudah meminta maaf kepada korban, GDS. Maaf memang telah diberikan namun proses hukum telah berlanjut.
Sebab karena kasus ini, wajah lelaki yang merupakan seorang lansia itu mengalami luka hingga harus dijahit.
Baca Juga: Terlibat Penganiayaan di Bar, Aktor Pierre Gruno Ditahan Polisi
"Luka di muka aja. Tadi sih bengkak. Saya nggak tau harus dioperasi atau nggak. Tapi saya lihat ada luka sobek dan kayaknya udah dijahit," kata Rama, keponakan korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim