Suara.com - Masalah Posan Tobing dan tiga personel Kotak terkait izin lagu kembali jadi sorotan. Terbaru, Posan Tobing melayangkan somasi tentang larangan bagi Tantri dan kolega untuk menyanyikan karya-karya yang diklaim sebagai ciptaannya.
Posan Tobing pertama kali mempermasalahkan tidak adanya izin dari para personel aktif Kotak sebelum membawakan karya-karyanya pada September 2022.
Lewat Instagram, Posan Tobing menyebut para personel Kotak tidak pernah meminta izin untuk menyanyikan karya ciptaannya sejak ia keluar di 2011.
Posan Tobing juga tidak menerima bagian royalti lagi dari lagu-lagu Kotak ciptaannya terhitung sejak meninggalkan band. Mengacu ke undang-undang, Posan Tobing merasa hak sebagai pencipta lagu melekat seumur hidup.
Para personel Kotak sempat menjawab keluh kesah Posan Tobing. Mereka mengaku sudah menyelesaikan tanggung jawab pembayaran royalti lagu ke penciptanya lewat WAMI.
Hanya saja, Posan Tobing tak puas dengan jawaban para personel Kotak. Ia kembali mengangkat isu tersebut ke publik lewat somasi yang memuat pencabutan izin bagi Kotak menyanyikan lagu-lagu ciptaannya.
Lantas seperti apa kelanjutan konflik Posan Tobing dan para personel Kotak setelah dirinya melayangkan somasi? Benarkah akan ada upaya hukum lanjutan andai somasi tidak diindahkan?
Berikut hasil wawancara dengan Posan Tobing:
Bagaimana kelanjutan kasus dengan personel Kotak?
Baca Juga: Posan Tobing Minta Maaf Soal Wajah Tantri Kotak Mirip Pembantu: Bukan Saya yang Ngomong
Saya tetap fokus ke somasi saya terhadap Tantri, Chua dan Cella.
Sudah ada perkembangan?
Ya somasi saya tetap tidak diindahkan. Mereka tetap membawakan karya-karya saya setiap manggung. Termasuk kemarin di PRJ, di Toraja. Pas di Toraja malah parah, sampai ganti lirik jadi bahasa daerah.
Sempat disindir juga oleh Tantri di media sosial, bagaimana kamu melihatnya?
Saya nggak merasa tersindir sih, karena saya tidak merasa seperti itu.
Sudah berusaha menghubungi secara personal untuk menyelesaikan masalah izin lagu ini?
Berita Terkait
-
Interview: Charly Van Houten Bahas 20 Tahun Berkarier dan Rencana Masa Depan
-
Interview: Pengorbanan Pandji Pragiwaksono Hidup di Amerika Demi Karier Stand Up Sampai Boyong Keluarga
-
Interview: Cerita Vina Panduwinata Dirikan Yayasan Kanker
-
Interview: Lika-liku Karier Krisdayanti, Dari Dibayar Rp15 Ribu Sampai Jadi Diva
-
Interview: Berawal dari Model Majalah, Begini Perjalanan Karier Reza Rahadian
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Live-Action Tangled Resmi Digarap, Scarlett Johansson Jadi Kandidat Pemeran Gothel
-
4 Drakor Populer Jung So Min Tentang Rumah, Terbaru Ada Would You Marry Me?
-
Perjalanan Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin, Yakin Menikah Gara-gara Momen Spesial
-
Francia Raisa Jawab Misteri Ketidakhadirannya di Pernikahan Selena Gomez
-
Sinopsis Film 'Sosok Ketiga: Lintrik', Pelakor Gunakan Ilmu Mistis Dapatkan Suami Adinda Thomas
-
Bikin Orang Keheranan, Video Viral Avanza Isi Pertalite Tembus Rp800 Ribu
-
11 Film Indonesia Terbaru Netflix Oktober 2025, Ada Gowok: Kamasutra Jawa
-
Lady Bloodfight: Pertarungan Wanita Tanpa Ampun di Dunia Bawah Hong Kong, Malam Ini di Trans TV
-
Ayu Ting Ting Tak Bawa Uang Saat Makan Bareng Teman, Ivan Gunawan Kirim Rp 10 Juta
-
Pacaran 6 Tahun Tapi Kalah Sama Cinlok, Aurellia Lanita Mantan Kenny Austin Banjir Simpati