Suara.com - Masalah Posan Tobing dan tiga personel Kotak terkait izin lagu kembali jadi sorotan. Terbaru, Posan Tobing melayangkan somasi tentang larangan bagi Tantri dan kolega untuk menyanyikan karya-karya yang diklaim sebagai ciptaannya.
Posan Tobing pertama kali mempermasalahkan tidak adanya izin dari para personel aktif Kotak sebelum membawakan karya-karyanya pada September 2022.
Lewat Instagram, Posan Tobing menyebut para personel Kotak tidak pernah meminta izin untuk menyanyikan karya ciptaannya sejak ia keluar di 2011.
Posan Tobing juga tidak menerima bagian royalti lagi dari lagu-lagu Kotak ciptaannya terhitung sejak meninggalkan band. Mengacu ke undang-undang, Posan Tobing merasa hak sebagai pencipta lagu melekat seumur hidup.
Para personel Kotak sempat menjawab keluh kesah Posan Tobing. Mereka mengaku sudah menyelesaikan tanggung jawab pembayaran royalti lagu ke penciptanya lewat WAMI.
Hanya saja, Posan Tobing tak puas dengan jawaban para personel Kotak. Ia kembali mengangkat isu tersebut ke publik lewat somasi yang memuat pencabutan izin bagi Kotak menyanyikan lagu-lagu ciptaannya.
Lantas seperti apa kelanjutan konflik Posan Tobing dan para personel Kotak setelah dirinya melayangkan somasi? Benarkah akan ada upaya hukum lanjutan andai somasi tidak diindahkan?
Berikut hasil wawancara dengan Posan Tobing:
Bagaimana kelanjutan kasus dengan personel Kotak?
Baca Juga: Posan Tobing Minta Maaf Soal Wajah Tantri Kotak Mirip Pembantu: Bukan Saya yang Ngomong
Saya tetap fokus ke somasi saya terhadap Tantri, Chua dan Cella.
Sudah ada perkembangan?
Ya somasi saya tetap tidak diindahkan. Mereka tetap membawakan karya-karya saya setiap manggung. Termasuk kemarin di PRJ, di Toraja. Pas di Toraja malah parah, sampai ganti lirik jadi bahasa daerah.
Sempat disindir juga oleh Tantri di media sosial, bagaimana kamu melihatnya?
Saya nggak merasa tersindir sih, karena saya tidak merasa seperti itu.
Sudah berusaha menghubungi secara personal untuk menyelesaikan masalah izin lagu ini?
Berita Terkait
-
Interview: Charly Van Houten Bahas 20 Tahun Berkarier dan Rencana Masa Depan
-
Interview: Pengorbanan Pandji Pragiwaksono Hidup di Amerika Demi Karier Stand Up Sampai Boyong Keluarga
-
Interview: Cerita Vina Panduwinata Dirikan Yayasan Kanker
-
Interview: Lika-liku Karier Krisdayanti, Dari Dibayar Rp15 Ribu Sampai Jadi Diva
-
Interview: Berawal dari Model Majalah, Begini Perjalanan Karier Reza Rahadian
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam