Suara.com - Aktor Ammar Zoni menjelaskan alasannya menggunakan narkoba jenis sabu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Kepada hakim, Ammar mengatakan memakai sabu karena ingin menurunkan berat badan. Berdasarkan informasi yang dia dapat di internet, memakai sabu bisa menurunkan nafsu makan.
"Jadi nggak nafsu makan," jawab Ammar Zoni saat ditanya hakim soal efek dari memakai sabu.
Usai sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, mempertegas alasan kliennya mengonsumsi sabu. Menurut dia, Ammar Zoni ingin kurus dengan instan.
"Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," ujar Abdullah.
Adik Ammar, Aditya Zoni, juga menimpali. Menurut dia, sang kakak kerap dibully netizen karena bentuk tubuhnya.
"Karena komentar-komentar di media sosial bisa berdampak seperti itu mungkin bang Ammar merasa (di-body shaming)," kata Aditya Zoni.
Namun demikian Abdullah Emile dan Aditya Zoni menyayangkan pilihan Ammar menggunakan narkoba demi menjadi kurus. Menurutnya masih banyak cara halal yang bisa dicoba sang aktor demi menurunkan berat badan.
"Kurus kan ada banyak jalannya, ngegym lah, atau lari buang kalori segala macam," kata Aditya Zoni.
Baca Juga: Tak Didampingi Keluarga, Ammar Zoni Bakal Jalani Sidang Seorang Diri
"Kalau dari persidangan tadi sempat kita terima juga bahwa Ammar itu sempat tujuh tahun dia berhenti (memakai narkoba). Berarti kan baru, baru kambuh lah, jadi ya mungkin gara-gara badannya jadi sorotan netizen," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Sinopsis No Tail To Tell: Drakor Fantasi Romantis Baru Lomon, Kim Hye Yoon Jadi Gumiho
-
Ditonton Pacar Sendiri, Jerome Kurnia Buka-bukaan Soal Adegan Intim dengan Aghniny Haque
-
5 Fakta Hubungan Tiffany Young SNSD dan Byun Yo Han, dari Cinlok Hingga Siap Menikah
-
Sinopsis Wake Up Dead Man, Knives Out 3 Hadir dengan Nuansa Religi dan Misteri Lebih Kelam
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Merasa Nyaman, Rebecca Klopper Tertarik Pakai Hijab Usai Bintangi Film Ahlan Singapore
-
Pecah Telor! Aditya Zoni dan Panji Zoni Perdana Akting Bareng di Film Rajah
-
Kiesha Alvaro Santai Jalani Peran Sandwich Generation Demi Keluarga
-
Lirik Lagu Kisah Kasih di Malam Natal dan Chordnya yang Ada 2 Versi
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok