Suara.com - Aktor Ammar Zoni menjelaskan alasannya menggunakan narkoba jenis sabu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Kepada hakim, Ammar mengatakan memakai sabu karena ingin menurunkan berat badan. Berdasarkan informasi yang dia dapat di internet, memakai sabu bisa menurunkan nafsu makan.
"Jadi nggak nafsu makan," jawab Ammar Zoni saat ditanya hakim soal efek dari memakai sabu.
Usai sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, mempertegas alasan kliennya mengonsumsi sabu. Menurut dia, Ammar Zoni ingin kurus dengan instan.
"Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," ujar Abdullah.
Adik Ammar, Aditya Zoni, juga menimpali. Menurut dia, sang kakak kerap dibully netizen karena bentuk tubuhnya.
"Karena komentar-komentar di media sosial bisa berdampak seperti itu mungkin bang Ammar merasa (di-body shaming)," kata Aditya Zoni.
Namun demikian Abdullah Emile dan Aditya Zoni menyayangkan pilihan Ammar menggunakan narkoba demi menjadi kurus. Menurutnya masih banyak cara halal yang bisa dicoba sang aktor demi menurunkan berat badan.
"Kurus kan ada banyak jalannya, ngegym lah, atau lari buang kalori segala macam," kata Aditya Zoni.
Baca Juga: Tak Didampingi Keluarga, Ammar Zoni Bakal Jalani Sidang Seorang Diri
"Kalau dari persidangan tadi sempat kita terima juga bahwa Ammar itu sempat tujuh tahun dia berhenti (memakai narkoba). Berarti kan baru, baru kambuh lah, jadi ya mungkin gara-gara badannya jadi sorotan netizen," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
The House That Floated, Kisah Tanpa Dialog yang Membuat Pembaca Terharu
-
Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib
-
Rudal Balistik Iran Hantam Pasukan AS, Timur Tengah di Ambang Perang Besar
-
Tinted Lip Balm Hanasui untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Cek Ulasannya
-
Anomali Harga Minyak, Mengapa Tidak Melonjak Meski Timur Tengah Memanas?
-
5 Merek Sepatu Sekolah Paling Awet untuk Remaja, Mulai Rp100 Ribuan
-
Bos BCA Titip Pesan Buat Calon Gubernur Bank Indonesia Baru, Apa Isinya?