Suara.com - Selebgram Oklin Fia telah menyampaikan permintaan maaf karena konten makan es krim dengan gestur mesum bikin kegaduhan di tengah masyarakat beberapa hari terakhir. Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) sebagai pelapor, menerima permintaan maaf Oklin.
"Sesama manusia tentu saya maafkan," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Jumat (25/8/2023).
Hanya saja, Gurun melanjutkan, proses hukum terhadap Oklin Fia harus tetap berjalan. "Namun ini negara hukum, sekalipun dunia ini runtuh, hukum tetap harus ditegakkan," ujarnya.
Gurun bahkan mendesak pihak kepolisian agar menjadikan Oklin sebagai tersangka. Gurun berpendapat bahwa apakah tindakan tersebut benar atau salah akan diuji di pengadilan.
"Kepolisian secara keilmuan berpijak dan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip asas praduga bersalah, bukan praduga tidak bersalah. Masalah perbuatannya benar atau salah, itu ranah pengadilan,” kata Gurun.
"Tugas polisi mengumpulkan dua alat bukti sehingga bisa ditetapkan tersangka," tambahnya.
PB SEMMI sebelumnya melaporkan Oklin Fia, karena dianggap membuat konten tidak bermoral di media sosial. Namun, Oklin gagal dilaporkan dengan pasal penistaan agama. Penyidik hanya memakai UU ITE.
PB SEMMI kemudian meminta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Oklin dapat dijerat dengan pasal pornografi dan pornoaksi, serta penodaan agama.
"Kalau untuk penodaan agama, MUI masih perlu menganalisisnya terlebih dahulu," ucap Gurun.
Baca Juga: Oklin Fia Minta Maaf Usai 6 Jam Diperiksa Polisi: Proses Hukum Auto Batal atau Lanjut?
Oklin Fia sendiri telah memenuhi panggilan polisi pada Kamis (24/8/2023) kemarin. Usai diperiksa, dia menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya telah membuat konten tersebut
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim