Suara.com - Artis Wulan Guritno langsung jadi sorotan setelah dirinya dikabarkan bakal dipanggil Bareskrim Polri. Dia ingin dimintai keterangan setelah dugaan mempromosikan judi online.
Diduga Wulan pernah mempromosikan judi online tersebut. Hal tersebut diketahui dari unggahan video di akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut Wulan mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyebut website game online sudah bersertifikat.
Lantas seperti apa fakta keterlibatan Wulan Guritno sehingga diminta untuk menjalani pemeriksaan terkait mempromosikan judi online? Berikut ulasannya.
1. Video Promosi Judi Online Dibuat di Tahun 2020
Artis Wulan Guritno diketahui pernah mempromosikan judi online. Hal tersebut diketahui dari video yang viral di media sosial. Diduga video tersebut dibuat pada tahun 2020 lalu. Menurut keterangan pihak berwajib, sampai hari ini website terus masih terus ada.
2. Pemanggilan Wulan Untuk Dimintai Keterangan
Polisi memanggil artis Wulan Guritno untuk dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya klarfikasi mengenai promosi judi online yang pernah dilakukannya.
3. Wulan Guritno Bakal Dihukum?
Dari hasil pemeriksaan Wulan Guritno, akan dilihat unsurnya terlebih dahulu. Apakah terpenuhi atau tidak. Dari hasilnya maka akan diputuskan status artis 42 tahun itu.
4. Ada Artis Lain
Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut. Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap.
5. Minta Artis Berhenti Melakukan Promosi Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, meminta kepada seluruh publik figur untuk menolak atau berhenti mempromosikan judi online.
6. Diancam hukuman 6 tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Bila ada publik figur yang terbukti melakukan judi online maka akan dihukum sesuai UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online
-
Bukan Hantu Biasa, Wulan Guritno Bawa Horor Naratif ke Malam 3 Yasinan
-
Tepis Isu Nepotisme, Wulan Guritno Beberkan Proses Casting Shaloom Razade
-
Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!
-
Wulan Guritno Tegaskan Shaloom Razade Lolos Casting Malam 3 Yasinan Bukan karena 'Ordal'
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Sinopsis Goat: Kisah Perjuangan Kambing Kecil yang Ingin Jadi Atlet Profesional
-
16 Film Siap Tayang di Bioskop Januari 2026, Horor Lokal Hingga Hollywood Ramaikan Awal Tahun
-
Tak Hanya Mens Rea, Sederet Tayangan Netflix Indonesia Ini Sukses Kejutkan Publik, Sudah Nonton?
-
Muhammad Suryo, Sosok di Balik Gemuruh Tur Slank dan Misi Kemanusiaan untuk Sumatra
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
-
Comeback Johnny Huang, Intip Sinopsis Drama China The Punishment
-
Mendominasi Playlist! 6 Musisi Pendatang Baru Terviral Sepanjang 2025
-
Rachel Vennya Buka Suara soal Kondisi Bipolar yang Dialami, Masih Minum Obat dan Kontrol Rutin
-
Deretan Perempuan yang Diisukan Jadi Simpanan Ridwan Kamil Sepanjang 2025, Hanya Satu yang Dibantah
-
Bikin Acara Istighosah, Gus Miftah Paksa Gus Ipul dan Gus Ipang Wahid Rogoh Kocek Sendiri