- Polisi Boyolali mengungkap pencurian dengan kekerasan di Karanggede, menewaskan anak enam tahun pada Kamis, 29 Januari 2026.
- Pelaku berinisial A (30), tetangga korban, ditangkap di Kudus karena motif utang akibat kecanduan judi online.
- Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Suara.com - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang anak berusia enam tahun di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku nekat merampok tetangganya sendiri setelah terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Kasus tersebut terjadi di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, pada Kamis (29/1/2026) sore. Korban, Daryanti (34), mengalami luka berat, sementara anaknya berinisial AO (6) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan pelaku berinisial A (30) merupakan tetangga dekat korban. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1/2026) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap Indra.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif kejahatan dipicu persoalan ekonomi akibat kecanduan judi online. Pelaku diketahui memiliki banyak utang dan berniat mencuri kendaraan korban untuk mendapatkan uang.
“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” jelas Indra.
Indra menambahkan, sepeda motor milik istri pelaku sebelumnya telah digadaikan sebesar Rp4 juta. Kondisi tersebut membuat pelaku mengaku kesulitan mencari uang untuk menutup utang dan menebus kendaraan tersebut.
“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku melukai korban hingga mengalami luka berat dan membunuh anak korban karena takut perbuatannya diketahui. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Baca Juga: Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” terang Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online.
“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun serta melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ada di masyarakat,” pungkas Artanto.
Berita Terkait
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional