Suara.com - Artis Wulan Guritno langsung jadi sorotan setelah dirinya dikabarkan bakal dipanggil Bareskrim Polri. Dia ingin dimintai keterangan setelah dugaan mempromosikan judi online.
Diduga Wulan pernah mempromosikan judi online tersebut. Hal tersebut diketahui dari unggahan video di akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut Wulan mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyebut website game online sudah bersertifikat.
Lantas seperti apa fakta keterlibatan Wulan Guritno sehingga diminta untuk menjalani pemeriksaan terkait mempromosikan judi online? Berikut ulasannya.
1. Video Promosi Judi Online Dibuat di Tahun 2020
Artis Wulan Guritno diketahui pernah mempromosikan judi online. Hal tersebut diketahui dari video yang viral di media sosial. Diduga video tersebut dibuat pada tahun 2020 lalu. Menurut keterangan pihak berwajib, sampai hari ini website terus masih terus ada.
2. Pemanggilan Wulan Untuk Dimintai Keterangan
Polisi memanggil artis Wulan Guritno untuk dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya klarfikasi mengenai promosi judi online yang pernah dilakukannya.
3. Wulan Guritno Bakal Dihukum?
Dari hasil pemeriksaan Wulan Guritno, akan dilihat unsurnya terlebih dahulu. Apakah terpenuhi atau tidak. Dari hasilnya maka akan diputuskan status artis 42 tahun itu.
4. Ada Artis Lain
Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut. Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap.
5. Minta Artis Berhenti Melakukan Promosi Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, meminta kepada seluruh publik figur untuk menolak atau berhenti mempromosikan judi online.
6. Diancam hukuman 6 tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Bila ada publik figur yang terbukti melakukan judi online maka akan dihukum sesuai UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
PPATK Klaim Berhasil Tekan Judi Online! Triliunan Rupiah Berhasil Diselamatkan
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Hamish Daud Berduka Kakeknya Meninggal, Ternyata Seorang Veteran Perang Dunia II
-
Yudo Sadewa Geram Dituduh Hidup dari Uang Negara, Tegaskan Sumber Kekayaannya dari Aset Kripto
-
Manajer Artis ini Diduga Sentil Hubungan Erika Carlina dan DJ Bravy Setingan
-
Tasya Farasya Resmi Menjanda
-
Klaim Bukan Carmuk atau Menjilat, Mayangsari Bersyukur Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
Anak Kini Cetak Prestasi Akademik, Dulu Limbad Disorot karena Konflik Istri Pertama dan Kedua
-
Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Tak Buat Video Klarifikasi Perceraian, Sindir Pakar Ekspresi
-
Soroti Kasus Gus Elham, Richard Lee Minta Orangtua Waspadai Predator Berkedok Agama
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Piyu Padi: Minta Izin Nyanyikan Lagu Ada di UU Hak Cipta Baru, Bukan Gimik