Suara.com - Yadi Sembako dan Gus Anom sudah dua kali disomasi untuk segera melunasi pembayaran jasa event organizer yang mengerjakan acara perilisan perusahaan manajemen artis mereka pada 26 Agustus 2023.
Muhammad Adri Permana selaku perwakilan event organizer yang diduga dirugikan hampir Rp200 juta akibat cek kosong sempat menunggu itikad baik kedua figur publik tersebut sebelum akhirnya membuat laporan polisi.
"Dua kali somasi sudah kami buat," ujar pengacara Muhammad Adri Permana, Muara Karta dalam sesi jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
"Pertama dari LBH, kedua dari Pak Karta sendiri," timpal Muhammad Adri Permana.
Yadi Sembako kabarnya sudah merespon somasi Muhammad Adri Permana. Mereka bahkan sempat bertemu untuk membahas pelunasan jasa event organizer.
"Kalau sama Pak Yadi, beliau masih memberikan respons ya, 'Saya minta waktu'. Tapi nggak pernah jelas tanggal sekian bayar, nggak pernah," kata Adri.
Yadi Sembako beralasan, dana dari pusat untuk pelunasan jasa event organizer belum ia pegang. Sang artis pun tidak bisa memberikan kejelasan kapan utang pembayaran dilunasi.
"Alasannya internal mereka, belum cair dari pusat. Saya pun nggak tahu apa yang dimaksud pusat itu," kata Adri.
Adri menduga, dana pusat yang dimaksud Yadi Sembako adalah modal dari Gus Anom. Mengingat semua sumber dana perusahaan berasal dari Gus Anom.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Ternyata Berikan Cek Kosong
Oleh karenanya, Muhammad Adri Permana pun sempat meminta tanggung jawab Gus Anom secara langsung untuk pelunasan jasa membuat acaranya. Sayang, respons Gus Anom pun tak jauh beda dari Yadi Sembako.
"Gus Anom juga hanya memberikan waktu, tapi nggak ada kejelasan kapan bayarnya. Dua-duanya hanya berjanji mau lunasin, tapi nyicil pun nggak," kata Adri.
Laporan polisi terhadap Yadi Sembako akhirnya dibuat karena sampai tenggat waktu pelunasan pada 28 Agustus 2023 tetap tidak ada itikad baik. Laporan terdaftar di Polres Metro Tangerang Selatan pada 12 September 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Pasalnya 378 dan 372 KUHP, penipuan dan penggelapan. Pasal 378 itu ancamannya bisa 5 sampai 6 tahun (penjara). Kalau Pasal 372, bisa 4 sampai 6 tahun," ucap Muara Karta.
Lewat laporan terhadap Yadi Sembako, pihak Muhammad Adri Permana berharap bisa ikut menjerat Gus Anom selaku pemodal yang menerbitkan cek kosong untuk pelunasan jasa.
"Yadi mesti menjelaskan, dapat perintah dari siapa. Pasti dia bilang dari komisaris PT Gudang Artis, siapa itu, Gus Anom. Jadi Gus Anom, kalau cuap cuap, ya pertanggungjawabkan aja ketika Yadi diperiksa nyebut nama anda," kata Muara Karta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Film Anaconda Tayang Desember 2025, Jack Black dan Paul RuddBawa Humor di Tengah Teror
-
Sinopsis Series Open BO 3 Season 3: I Am Campus, Angkat Kisah Dunia Kelam di Bangku Kuliah
-
Adegan Paling Menyakitkan Esta Pramanita di Sinetron Cinta Sedalam Rindu, Sampai Bikin Lemas
-
Istri ke-7 Soekarno Yurike Sanger Meninggal Dunia di AS
-
Baru 11 Tahun, Adam Putra Sulung Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu Produksi Trailer Horor Sendiri
-
Manis Banget, Dian Sastrowardoyo Pamer Foto Bareng Seo Ye Jin dan Han So Hee di Busan Film Festival
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Film Maryam: Janji dan Jiwa yang Terikat, Mulai Tayang Hari ini
-
Padahal Orangtua Kandung, Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Begini Menurut Hukum
-
Karpet Merah Jadi Saksi, Rangga dan Cinta Tampil Memukau di Busan International Film Festival
-
Deretan Konser Oktober 2025 di Jakarta: Dari Foo Fighters hingga Mariah Carey