Suara.com - Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9/2023). Laporan tersebut dibuat oleh laki-laki yang mengaku korban bernama Muhammad Adri Permana.
Mulanya Muhammad Adri selaku pemilik event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk membuat sebuah pagelaran acara. Kedua belah pihak sudah menyepakati MoU dengan metode pembayaran menggunakan cek.
Namun hingga tenggat waktu pembayaran, uang tersebut tidak kunjung diterima Adri. Cek yang diberikan pihak Yadi Sembako ternyata kosong tak bernilai.
"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ujar Muara Karta, kuasa hukum Muhammad Adri Permana, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2023).
"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," sambungnya.
Disebutkan Adri total biaya yang seharusnya dibayarkan Yadi Sembako dan Gus Anom berjumlah Rp 198 juta.
"Kerugian nyatanya Rp 198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," terang Muhammad Adri Permana di kesempatan yang sama.
Kerugian tersebut juga belum termasuk rugi imateril yang dialami Adri. Para vendor yang bekerja sama dengannya tidak lagi mempercayai perusahaan Adri sejak masalah ini muncul.
"Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," tutur Adri.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara
"Termasuk tim anak buah saya sendiri yang sampai saat ini ya kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu," imbuhnya.
Di sisi lain laporan yang dilayangkan Muhammad Adri sudah diterima pihak kepolisian. Kedua orang tersebut dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara
-
Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Ternyata Berikan Cek Kosong
-
Yadi Sembako Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta
-
Sukses Bikin Haru, Simak 8 Fakta Persahabatan Ressa Herlambang dan Yadi Sembako
-
Ressa Herlambang Berharap Utangnya Rp5 Juta Diikhlaskan Raffi Ahmad
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan
-
Denise Chariesta Operasi Plastik di Wajah, Klaim Habiskan Rp1 Miliar
-
Dituding Jadi Orang Ketiga, Ade Tya Bongkar Isi Chat Ari Lasso yang Bikin Syok
-
Viral Isu Simpanan Pejabat, Karier Akting Shandy Aulia Tak Sebanding Gaya Hedon?
-
Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil Merebak, Aura Kasih Singgung Ujian Hidup