Suara.com - Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9/2023). Laporan tersebut dibuat oleh laki-laki yang mengaku korban bernama Muhammad Adri Permana.
Mulanya Muhammad Adri selaku pemilik event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk membuat sebuah pagelaran acara. Kedua belah pihak sudah menyepakati MoU dengan metode pembayaran menggunakan cek.
Namun hingga tenggat waktu pembayaran, uang tersebut tidak kunjung diterima Adri. Cek yang diberikan pihak Yadi Sembako ternyata kosong tak bernilai.
"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ujar Muara Karta, kuasa hukum Muhammad Adri Permana, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2023).
"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," sambungnya.
Disebutkan Adri total biaya yang seharusnya dibayarkan Yadi Sembako dan Gus Anom berjumlah Rp 198 juta.
"Kerugian nyatanya Rp 198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," terang Muhammad Adri Permana di kesempatan yang sama.
Kerugian tersebut juga belum termasuk rugi imateril yang dialami Adri. Para vendor yang bekerja sama dengannya tidak lagi mempercayai perusahaan Adri sejak masalah ini muncul.
"Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," tutur Adri.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara
"Termasuk tim anak buah saya sendiri yang sampai saat ini ya kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu," imbuhnya.
Di sisi lain laporan yang dilayangkan Muhammad Adri sudah diterima pihak kepolisian. Kedua orang tersebut dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara
-
Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Ternyata Berikan Cek Kosong
-
Yadi Sembako Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta
-
Sukses Bikin Haru, Simak 8 Fakta Persahabatan Ressa Herlambang dan Yadi Sembako
-
Ressa Herlambang Berharap Utangnya Rp5 Juta Diikhlaskan Raffi Ahmad
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Michelle Ziudith Jelaskan 'Jangan Panggil Mama Kafir' Bukan Film Horor
-
Bukan di Tanah Air, Film Rangga dan Cinta Diputar Perdana di Festival Film Busan
-
Joyland Sessions Digelar November, Bagaimana Nasib Tiket Joyland Festival?
-
Beda Joyland Sessions dan Joyland Festival, Ini Penjelasan Penyelenggara
-
Joyland Sessions 2025 Siap Hadirkan TV Girl hingga LImpratrice di Senayan
-
Raditya Dika Jadi Juri Film Pendek, Kenang Sulitnya Cari Wadah Berkarya Zaman Dulu
-
Sinopsis dan Fakta The Furious: Joe Taslim Tampil Brutal Tanpa CGI
-
Beda dari yang Lain! Veiled Musician Indonesia Buka Jalan Talenta Lokal ke Korea Selatan
-
Sinopsis dan Fakta Menarik The Murky Stream, Drakor Anyar Rowoon di Disney Plus Hotstar
-
Kakak Mpok Alpa Kuliti Sifat Suami Adiknya: Tak Pernah Kumpul dengan Keluarga