Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 memasuki babak baru. Polisi belum lama ini telah menetapkan satu orang berinisial ASD alis S sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Polisi menetapkan S sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang terdiri dari 8 korban, 14 saksi, 3 terlapor, hingga 4 orang ahli.
Nah bagaimana insial S ini bisa dijadikan tersangka? Berikut ulasannya.
1. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dari kasus modus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia pada 4 Oktober kemarin. Tersangka berinisial S diketahui sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia 2023.
2. Diduga inisial S melakukan perintah kepada para finalis untuk membuka baju hingga membentak para peserta saat dilakukan body checking.
3. Selain melakukan fisik dan non fisik, S juga merekam para finalis dan kondisi tanpa busana. Polisi telah memperoleh alat bukti yang membenarkan perbuatan serta peranan COO Miss Universe benar adanya.
4. Tersangka berinisial S itu dikenakan pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
5. Sampai saat ini tersangka belum ditahan. Kabarnya pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap S dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Siapa ASD Sebenarnya? COO Miss Universe Indonesia Biarkan 30 Finalis Dilecehkan
Demikian beberapa fakta COO Miss Universe inisial S yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Cerita Ravena Wulandari, Satu-Satunya Finalis Berjilbab di Miss Universe Indonesia 2024
-
Sarah COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Siap Disidangkan, Korban Minta Ada Tersangka Lagi
-
Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia Resmi Ditahan Polisi
-
CEO Miss Universe Indonesia Bantah Ada Pelecehan, Sally Giovanny: Hak Dia Mengelak
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dugaan Pelecehan di Venue Fansign NCT Wish Mendadak Viral di Medsos
-
Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami
-
Steven Wongso Sebut Orang Gendut Lebih Rendah dari Anjing, Rizky Febian Sampai Ikut Komentar
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Arya Khan Bongkar Gaya Hidup Pinkan Mambo yang Boros, Dikasih Rumah Malah Pilih Sewa Mahal
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Review Film Yohanna, Kisah Krisis Iman dan Kemanusiaan yang Gagal Mengguncang Perasaan