Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang terjadi saat body checking di ajang Miss Universe Indonesia (MUID) memasuki babak akhir. Hakim telah memberikan vonis kepada terdakwa Andaria Sarah Dewia selaku Chief Operating Officer (COO).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Andaria Sarah Dewia dinilai hakim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berbasis elektronik. Pelecehan tersebut terjadi saat Sarah melakukan body checking dan pengambilan foto tanpa busana di luar kehendak para finalis MUID.
Selain pidana penjara, Andaria Sarah Dewia juga didenda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Hukuman selanjutnya adalah biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban. Nilainya pun tidak main-main, yakni Rp 738.877.500.
"Wajib dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari (setelah) putusan ini," ucapnya.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Andaria Sarah Dewia diduga menelanjangi satu per satu peserta untuk dipotret. Ia juga disebut bersikap tak pantas ke para finalis lewat ucapan bernada merendahkan.
Kala itu, Andaria Sarah Dewia sempat membantah melakukan pelecehan ke para finalis di sesi body checking. Ia mengklaim tidak pernah melakukan kontak fisik dengan mereka.
Baca Juga: Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia Resmi Ditahan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Sinopsis The Legend of Aang: The Last Airbender, Tampilkan Aang Versi Dewasa
-
4 Fakta Menarik Film Merias Mayat yang Bakal Tayang 2026, Reza Rahadian Jadi Jenazah
-
Rating Drama Korea Pro Bono dan Surely Tomorrow Bersaing, Mana yang Lebih Seru?
-
Renegades: Tim Navy SEALs Nekat Curi Emas Nazi 27 Ton di Dasar Danau, Malam Ini di Trans TV
-
Danur: The Last Chapter Tayang 2026, Prilly Latuconsina Hadapi Teror Terakhir Bareng Zee Asadel
-
Gandeng Dua Maestro Legendaris Malaysia, Puspa Indah Hidupkan Kembali Hits "Madah dan Kerenah"
-
Ngidam Sultan Ala Lesti Kejora, Mau Bangun Restoran Hingga Rumah Bersalin
-
Deretan Serial dan Film Marvel yang Bertema Natal, Mana Favoritmu?
-
10 Tahun Setia Jadi Risa di Danur, Ini Alasan Prilly Latuconsina Tolak Banyak Tawaran Film Horor
-
Era Sinetron Belum Mati, Loyalitas Ibu-Ibu di Daerah Jadi Penolong