Suara.com - Umi Pipik melalui kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah menyampaikan keseriusannya untuk terus melanjutkan laporan terkait konten asusila jilat es krim yang dilakukan oleh selebgram Oklin Fia.
Menurut istri mendiang Uje itu, Oklin Fia butuh untuk disidang dan dipenjara agar mendapatkan efek jera.
"Tentunya (bertujuan memenjarakan Oklin Fia), agar ada efek jera ya di mana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim," tutur Raudhah Mariyah saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/10/2023).
Namun Oklin Fia sampai hari ini masih berharap agar bisa berdamai dengan sang pelapor. Kepada Suara.com, kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah menjelaskan alasan kliennya bisa dimaafkan.
"Kalau bisa RJ (restorative justice) mengapa tidak? Karena menurut Perpol Nomor 8 Tahun 2021, RJ memang dimungkinkan. Terlebih Oklin sudah langsung menghapus kontennya dan meminta maaf secara terbuka," kata Budiansyah melalui pesan singkat, Kamis (26/10/2023).
Budiansyah juga berujar bahwa secara personal dirinya dan Oklin Fia sudah berusaha untuk menemui Umi Pipik secara langsung. Mereka berharap agar sang pendakwah bisa menerima permohonan maaf Oklin dan membimbing perempuan itu untuk menjadi lebih baik.
"Pada pokoknya kami sudah berupaya untuk menemui pelapor maupun kuasanya, hanya saja mungkin waktunya belum pas, jadi kami belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu," ujar Budiansyah.
"Intinya, bimbinglah Oklin kalau dia dianggap salah. Oklin masih bisa diarahkan dan dinasihati kok," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Agustus lalu Oklin Fia membuat gempar dengan mengunggah konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Perempuan berhijab itu melakukan tindak tidak senonoh tersebut dengan disertai ekspresi sensual.
Baca Juga: Pemeran Pria di Asusila Oklin Fia Diperiksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri
Sikap Oklin Fia tersebut dinilai mencoreng nilai Agama Islam sehingga Umi Pipik mewakili jamaah Muslim melaporkan sang selebgram ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Agustus 2023.
Berita Terkait
-
Pemeran Pria di Asusila Oklin Fia Diperiksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri
-
Kasus Pornografi 'Jilat Es Krim' Lanjut, Oklin Fia dan Saksi Ahli Sudah Diperiksa Bareskrim
-
Tolak Damai, Umi Pipik Bersikeras Penjarakan Oklin Fia atas Kasus Jilat Es Krim
-
Heboh Video Irish Bella Terlihat Bahagia Usai Pisah Rumah dengan Ammar Zoni, Netizen Malah Mendukung: Lepasin Lakinya
-
Oklin Fia Tampil Pakai Baju Ketat Lagi, Warganet Ramai-Ramai Ngadu ke Umi Pipik
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Dekat Seperti Pacaran, 'Dul' Jadi Panggilan Khusus Titi DJ ke Thomas Djorghi
-
Deretan Bintang Papan Atas Bertarung Sengit di IMAA 2025, Siapa Saja Nominatornya?
-
7 Film dan Series Zombie Netflix dari Asia Tenggara Selain Indonesia, Gak Kalah Seru!
-
5 Film dan Drakor Terbaru yang Tayang di Viu November 2025, Ada Taxi Driver 3
-
Imbas Admin X Balas Komentar RM BTS Mirip Indy Barends, Host Live Somethinc Jadi Sasaran Amuk Fans
-
Vidi Aldiano Takut Penyakit Genetik Menurun Jika Punya Anak
-
Bukan Pacar, Titi DJ Cemburu Dengar Thomas Djorghi Cerita Cewek Lain
-
Stephanie Poetri Pilih Child Free, Titi DJ Justru Senang
-
Rose BLACKPINK Ukir Sejarah di Grammy, Kolaborasi dengan Bruno Mars Sabet Dua Nominasi Utama!
-
Mantan Suami Clara Shinta Kerja Apa? Kini Gugat Gono-gini Rp 13 Miliar