Suara.com - Umi Pipik melalui kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah menyampaikan keseriusannya untuk terus melanjutkan laporan terkait konten asusila jilat es krim yang dilakukan oleh selebgram Oklin Fia.
Menurut istri mendiang Uje itu, Oklin Fia butuh untuk disidang dan dipenjara agar mendapatkan efek jera.
"Tentunya (bertujuan memenjarakan Oklin Fia), agar ada efek jera ya di mana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim," tutur Raudhah Mariyah saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/10/2023).
Namun Oklin Fia sampai hari ini masih berharap agar bisa berdamai dengan sang pelapor. Kepada Suara.com, kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah menjelaskan alasan kliennya bisa dimaafkan.
"Kalau bisa RJ (restorative justice) mengapa tidak? Karena menurut Perpol Nomor 8 Tahun 2021, RJ memang dimungkinkan. Terlebih Oklin sudah langsung menghapus kontennya dan meminta maaf secara terbuka," kata Budiansyah melalui pesan singkat, Kamis (26/10/2023).
Budiansyah juga berujar bahwa secara personal dirinya dan Oklin Fia sudah berusaha untuk menemui Umi Pipik secara langsung. Mereka berharap agar sang pendakwah bisa menerima permohonan maaf Oklin dan membimbing perempuan itu untuk menjadi lebih baik.
"Pada pokoknya kami sudah berupaya untuk menemui pelapor maupun kuasanya, hanya saja mungkin waktunya belum pas, jadi kami belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu," ujar Budiansyah.
"Intinya, bimbinglah Oklin kalau dia dianggap salah. Oklin masih bisa diarahkan dan dinasihati kok," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Agustus lalu Oklin Fia membuat gempar dengan mengunggah konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Perempuan berhijab itu melakukan tindak tidak senonoh tersebut dengan disertai ekspresi sensual.
Baca Juga: Pemeran Pria di Asusila Oklin Fia Diperiksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri
Sikap Oklin Fia tersebut dinilai mencoreng nilai Agama Islam sehingga Umi Pipik mewakili jamaah Muslim melaporkan sang selebgram ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Agustus 2023.
Berita Terkait
-
Pemeran Pria di Asusila Oklin Fia Diperiksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri
-
Kasus Pornografi 'Jilat Es Krim' Lanjut, Oklin Fia dan Saksi Ahli Sudah Diperiksa Bareskrim
-
Tolak Damai, Umi Pipik Bersikeras Penjarakan Oklin Fia atas Kasus Jilat Es Krim
-
Heboh Video Irish Bella Terlihat Bahagia Usai Pisah Rumah dengan Ammar Zoni, Netizen Malah Mendukung: Lepasin Lakinya
-
Oklin Fia Tampil Pakai Baju Ketat Lagi, Warganet Ramai-Ramai Ngadu ke Umi Pipik
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kasus Mohan Hazian Memanas, Warganet Seret Lagi Nama Gofar Hilman
-
Alami Vertigo Hingga Muntah-Muntah, Hedi Yunus Dilarikan ke ICU RS Surabaya
-
Survey: Film Indonesia Saingi Popularitas Drama Korea
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Dituding Virgoun Kuasai Ponsel Inara Rusli, Insanul Fahmi: Passwordnya Aja Nggak Tau
-
Reuni Penuh Intrik dan Kebohongan, A Little White Lie Hadir dalam Versi Lebih Gelap
-
Usai Heboh Dugaan Pelecehan, Korban Akui Dihubungi Pihak yang Mengaku Keluarga Mohan Hazian
-
Profil Carla Yules, Miss Indonesia Jadi Finalis Program 'Bake Your Dream'
-
Bukan Bunuh Diri? Temuan Baru Forensik Sebut Kurt Cobain Dibunuh dan Lokasi Kejadian Direkayasa
-
Tak Terima Dituduh Asyik Dugem, Insanul Fahmi Bakal Laporkan Penyebar Video ke Polisi