- PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Februari 2026.
- Penolakan ini mengukuhkan status tersangka Richard Lee terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
- Kasus ini dipicu laporan rivalnya, Doktif, mengenai klaim berlebihan produk kecantikan Richard Lee.
Suara.com - Upaya Richard Lee untuk melepaskan diri dari jerat hukum melalui jalur praperadilan resmi kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemilik klinik kecantikan Athena tersebut terhadap Polda Metro Jaya pada sidang putusan hari ini, Rabu, 11 Februari 2026.
Keputusan ini sekaligus mengukuhkan status tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan memuluskan jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka, Hakim Tunggal Esthar Oktavi menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah memenuhi unsur sah menurut hukum.
Dalil-dalil pemohon yang menganggap penyidikan cacat prosedur dinilai tidak beralasan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," tegas Hakim Esthar Oktavi saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyatakan bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan regulasi yang berlaku (KUHAP).
"Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Hakim Esthar sembari mengetuk palu sidang.
Sujud Syukur Dokter Detektif
Baca Juga: Doktif Sentil Richard Lee Tunda Diperiksa karena Sakit: Dugem Sampai Pagi Bisa
Suasana dramatis mewarnai ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan. Dokter Detektif alias Doktif, pelapor sekaligus rival Richard Lee yang turut hadir memantau jalannya sidang, langsung melakukan sujud syukur. Dia tampak emosional menyambut kemenangan pihak kepolisian ini.
"Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah," ucap Doktif sembari bersimpuh.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini dilayangkan Richard Lee sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu.
Dia dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Kasus ini bermula dari serangkaian konten "uji lab" yang dilakukan Doktif. Dia menuding produk-produk kecantikan Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon, melakukan overclaim (klaim berlebihan) yang tidak sesuai dengan komposisi aslinya, serta diduga bermasalah dalam perizinan edar.
Perseteruan ini tidak berjalan satu arah. Merasa nama baiknya dicemarkan, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut pun telah diproses, di mana Doktif saat ini juga menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Richard Lee kini harus bersiap menghadapi pokok perkara di pengadilan, sementara Doktif juga tengah menjalani proses hukumnya sendiri di instansi kepolisian yang berbeda.
Berita Terkait
-
Tolak Tawaran Damai Puluhan Miliar Rupiah, Dokter Detektif: Kembalikan Dulu Uang Rakyat!
-
Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan, Dokter Detektif: Kamu Bakal Ditahan
-
Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget
-
Sama-Sama Jadi Tersangka, Richard Lee dan Doktif 'Lomba' Sakit
-
Viral Perempuan Diceraikan Sehari Usai Melahirkan, Suami Balikan ke Mantan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dituding Virgoun Kuasai Ponsel Inara Rusli, Insanul Fahmi: Passwordnya Aja Nggak Tau
-
Reuni Penuh Intrik dan Kebohongan, A Little White Lie Hadir dalam Versi Lebih Gelap
-
Usai Heboh Dugaan Pelecehan, Korban Akui Dihubungi Pihak yang Mengaku Keluarga Mohan Hazian
-
Profil Carla Yules, Miss Indonesia Jadi Finalis Program 'Bake Your Dream'
-
Bukan Bunuh Diri? Temuan Baru Forensik Sebut Kurt Cobain Dibunuh dan Lokasi Kejadian Direkayasa
-
Tak Terima Dituduh Asyik Dugem, Insanul Fahmi Bakal Laporkan Penyebar Video ke Polisi
-
Ayu Ting Ting Masuk Rumah Sakit, Sempat Alami Demam hingga Tekanan Darah Rendah
-
Viral Prosesi Wisuda Santri di Pesantren Tuai Pro dan Kontra, Adab Anak Kiai Diperdebatkan
-
Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas
-
Bukan Disuruh Nikah, Ayah Awkarin Doakan Agar Anaknya Rajin Salat