Suara.com - Kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara, Dante semakin menarik untuk diikuti. Apa lagi setelah polisi sudah menetapkan pacar Tamara, inisial YA, sebagai tersangka.
Polisi pun sudah menangkap YA di kediamannya, di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (9/2/2024).
YA diamankan polisi di rumahnya saat lagi tidur. Tanpa menunjukkan perlawanan dia patuh mengikuti seluruh prosedur yang diajukan oleh polisi sebelum akhirnya dia diamankan.
Keberhasilan polisi dalam menangkap YA didasarkan pada rekaman CCTV di lokasi kejadian serta kesaksian dari beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Seperti apa fakta kematian Dante yang perlu diketahui? Berikut ulasannya.
1. Kronologi Kejadian
Pada tanggal 27 Januari 2024, Dante, putra Tamara Tyasmara, ditemukan meninggal dunia di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu, Dante sedang mengikuti kelas renang dan dititipkan kepada kekasih Tamara.
2. Penyebab Kematian
Awalnya, penyebab kematian Dante diduga karena tenggelam. Namun, setelah dilakukan autopsi pada tanggal 6 Februari 2024, ditemukan adanya luka lebam di tubuh Dante. Hal ini memicu kecurigaan Tamara dan keluarga tentang penyebab kematiaanya.
Baca Juga: Padahal Dekat dengan Dante, Kenapa YA Pacar Tamara Tyasmara Tega Membunuhnya di Kolam Renang?
3.Ada yang Janggal
Setelah dimakamkan, Tamara Tyasmara merasa ada yang janggal dengan kematian buah hatinya tersebut. Hal itu membuat dirinya setuju saat polisi meminta jenazah Dante untuk diautopsi.
4. Hasil Autopsi
Tim forensik RS Polri melakukan ekshumasi dengan mengeluarkan jenazah Dante dan dilanjutkan autopsi, Selasa (6/2/2024) lalu. Proses pengangkatan jenazah Dante disaksikan langsung oleh ibu kandungnya, Tamara Tyasmara.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Dante mengalami pendarahan internal akibat trauma benda tumpul. Hal ini yang menyebabkan kematian Dante.
4. Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan kekasih Tamara sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
5. Pacar Tamara Terkena Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengatakan YA disangkakan pasal berlapis. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Sedangkan hukuman yang bakal dikenakan oleh YA setelah melanggar pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya tiga tahun enam bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun.
Demikian fakta terbaru meninggalnya Dante. Sampai saat ini YA masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun itu.
Berita Terkait
-
Padahal Dekat dengan Dante, Kenapa YA Pacar Tamara Tyasmara Tega Membunuhnya di Kolam Renang?
-
Angger Dimas Beri Sinyal Masih Ada Tersangka Lain, Warganet Curigai Tamara Tyasmara
-
Tenggelamkan Dante sampai Meninggal, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati
-
Pacar Anaknya Jadi Tersangka, Ibu Tamara Tyasmara Ungkap Sifat Asli YA ke Dante
-
Ada Kecurigaan Pacar Tamara Tyasmara yang Ditangkap Cuma Pemeran Pengganti, Kok Bisa?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Deretan Alasan Mengapa Ending Bon Appetit, Your Majesty Dinilai Bikin Puas Penonton
-
Kemal Palevi Ingin Ikut Demo, Tapi Sering Dilarang Istri
-
Still Single: Serial Romantis Baru Yuki Kato, Siap Bikin Baper Oktober 2025
-
Zombi hingga Pembajakan Pesawat, Ini 9 Film Netflix Terbaru Oktober 2025
-
Sinopsis Death Whisperer 3, Film Horor Thailand Tayang 1 Oktober
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Typhoon Family, Drakor Baru Junho 2PM di Netflix
-
Rogue: Saat Megan Fox dan Tim Terjebak Antara Pemberontak dan Singa Buas, Malam Ini di Trans TV
-
Respons Masuk Akal Tasya Farasya Tanggapi Netizen yang Tak Suka dengannya
-
Film Timur yang Disutradarai Iko Uwais Umumkan Tanggal Tayang
-
Kartika Putri Bela Habib Usman yang Sebut Ngidam Sebagai Tipu Daya Setan