Suara.com - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta terhadap 15 siswa/siswinya.
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, telah menerima laporan kasus itu dari pihak sekolah beserta penasihat hukum para orang tua korban.
"Akan kami selidiki dulu bagaimana jalan ceritanya, bagaimana kronologi kasus ini, bisa masuk ranah pidana atau tidak," ujar dia, sebagaimana dilansir Antara, Senin (8/1/2024).
Menurut Timbul, pelaporan telah melalui tahap konsultasi sehingga kasus itu nantinya bisa ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Yogyakarta. "Nanti akan kami sampaikan bagaimana tindak lanjut-nya," ucap dia.
Kuasa hukum pihak pelapor Elna Febi Astuti didampingi kepala sekolah SD yang sekaligus orang tua salah satu korban mengatakan kasus pelecehan seksual itu dialami sebanyak 15 siswa SD, laki-laki dan perempuan sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Anak Kepala Sekolah Jadi Korban
Adapun diduga pelaku merupakan seorang oknum guru mata pelajaran konten kreator di SD setempat berinisial NB (22).
Guru yang baru mengajar sekitar setahun itu telah dinonaktifkan sejak November 2023.
"Cukup berat dinamikanya untuk masuk ke ranah hukum ini. Ada dinamika yang cukup berat, berdampak pada psikologis kepala sekolah yang memperjuangkan kasus ini. Beliau memperjuangkan untuk kasus ini dilaporkan," kata dia.
Baca Juga: Jarwo Kwat Klarifikasi Pelecehan, Mpok Alpa Dapat Kiriman Teror Misterius
Menurut dia, anak-anak berusia 11-12 tahun itu mulanya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialami kepada guru lainnya yang kemudian diteruskan ke kepala sekolah untuk diproses lebih lanjut.
Berdasar pengakuan para siswa, kata dia, oknum guru konten kreator tersebut memegang kemaluan siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, hingga mengajari cara "open booking out" (BO) di sebuah aplikasi.
"Ada anak yang pahanya dipegang, diajak nonton video dewasa, diajari memesan open BO via aplikasi. Pelaku ini adalah pengajar mata pelajaran konten kreator. Setelah itu, sekolah menyelidiki. Sekolah memutuskan melaporkan hal ini," tutur dia.
Karena itu, pihaknya melaporkan terduga pelaku atas dugaan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan kasus pencabulan dengan barang bukti berupa tulisan tangan anak dan keterangan anak-anak.
"Nanti akan ditambah visum psikiatrikum," ucap dia.
Menurut Elna, peristiwa itu berdampak pada psikologis anak hingga guru, termasuk kepala sekolah SD yang anaknya sendiri turut menjadi korban dalam kasus itu.
Berita Terkait
-
Viral Pemotor Knalpot Brong Kabur dari Cegatan Polisi, Endingnya Bikin Puas
-
Hari Ke-43 Kampanye: Ganjar Safari Politik Di Cilacap Dan Banyumas, Mahfud Md Temui Relawan Yogyakarta
-
Sawer Pengamen Waria di Jalanan Yogyakarta, Adab Soimah Tuai Pujian
-
Semen Padang vs PSIM Yogyakarta, Delfiadri Cari Kelemahan Lawan Lewat Rekaman Video
-
Prawirotaman, Menyambangi Jalan di Yogyakarta yang Dijuluki "Mini Balinya Jogja"
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu