Suara.com - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta terhadap 15 siswa/siswinya.
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, telah menerima laporan kasus itu dari pihak sekolah beserta penasihat hukum para orang tua korban.
"Akan kami selidiki dulu bagaimana jalan ceritanya, bagaimana kronologi kasus ini, bisa masuk ranah pidana atau tidak," ujar dia, sebagaimana dilansir Antara, Senin (8/1/2024).
Menurut Timbul, pelaporan telah melalui tahap konsultasi sehingga kasus itu nantinya bisa ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Yogyakarta. "Nanti akan kami sampaikan bagaimana tindak lanjut-nya," ucap dia.
Kuasa hukum pihak pelapor Elna Febi Astuti didampingi kepala sekolah SD yang sekaligus orang tua salah satu korban mengatakan kasus pelecehan seksual itu dialami sebanyak 15 siswa SD, laki-laki dan perempuan sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Anak Kepala Sekolah Jadi Korban
Adapun diduga pelaku merupakan seorang oknum guru mata pelajaran konten kreator di SD setempat berinisial NB (22).
Guru yang baru mengajar sekitar setahun itu telah dinonaktifkan sejak November 2023.
"Cukup berat dinamikanya untuk masuk ke ranah hukum ini. Ada dinamika yang cukup berat, berdampak pada psikologis kepala sekolah yang memperjuangkan kasus ini. Beliau memperjuangkan untuk kasus ini dilaporkan," kata dia.
Baca Juga: Jarwo Kwat Klarifikasi Pelecehan, Mpok Alpa Dapat Kiriman Teror Misterius
Menurut dia, anak-anak berusia 11-12 tahun itu mulanya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialami kepada guru lainnya yang kemudian diteruskan ke kepala sekolah untuk diproses lebih lanjut.
Berdasar pengakuan para siswa, kata dia, oknum guru konten kreator tersebut memegang kemaluan siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, hingga mengajari cara "open booking out" (BO) di sebuah aplikasi.
"Ada anak yang pahanya dipegang, diajak nonton video dewasa, diajari memesan open BO via aplikasi. Pelaku ini adalah pengajar mata pelajaran konten kreator. Setelah itu, sekolah menyelidiki. Sekolah memutuskan melaporkan hal ini," tutur dia.
Karena itu, pihaknya melaporkan terduga pelaku atas dugaan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan kasus pencabulan dengan barang bukti berupa tulisan tangan anak dan keterangan anak-anak.
"Nanti akan ditambah visum psikiatrikum," ucap dia.
Menurut Elna, peristiwa itu berdampak pada psikologis anak hingga guru, termasuk kepala sekolah SD yang anaknya sendiri turut menjadi korban dalam kasus itu.
Berita Terkait
-
Viral Pemotor Knalpot Brong Kabur dari Cegatan Polisi, Endingnya Bikin Puas
-
Hari Ke-43 Kampanye: Ganjar Safari Politik Di Cilacap Dan Banyumas, Mahfud Md Temui Relawan Yogyakarta
-
Sawer Pengamen Waria di Jalanan Yogyakarta, Adab Soimah Tuai Pujian
-
Semen Padang vs PSIM Yogyakarta, Delfiadri Cari Kelemahan Lawan Lewat Rekaman Video
-
Prawirotaman, Menyambangi Jalan di Yogyakarta yang Dijuluki "Mini Balinya Jogja"
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik