Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pengosongan lahan sengketa di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta hari ini, Kamis (4/7/2024). Komedian Ade Jigo termasuk salah satu yang terdampak pengosongan lahan itu dan sempat berupaya menghalangi proses eksekusi bersama warga-warga lain.
Perilaku tidak kooperatif warga sempat dikomentari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Ia menyebut warga yang menempati tanah sengketa sebenarnya sudah diberitahu bahwa hari ini akan ada pengosongan lahan.
"Penetapan eksekusi itu telah diberitahukan kepada termohon. Sudah disebutkan secara jelas kalau pelaksanaannya hari Kamis, 4 Juli 2024," ujar Tumpanuli Marbun ditemui di kantornya.
Pernyataan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata dibantah Ade Jigo. Baik dirinya maupun warga lain yang terdampak pengosongan lahan tidak pernah menerima surat instruksi resmi. "Engggak ada," kata Ade Jigo menegaskan.
Jangankan instruksi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ade Jigo dan yang lain juga tidak pernah mendapat informasi kalau pihak Martha Metty Nasiboe mengajukan Peninjauan Kembali lewat ahli warisnya.
"Kami itu menang di PN tiga kali. Mereka baru mengajukan PK setelah berapa puluh tahun dan tahu-tahu muncul novum baru," ujar Ade Jigo heran.
"Kami juga sama sekali tidak diinfokan kalau ada bukti baru, ada sidang lagi. Seakan-akan mereka itu senyap dan tiba-tiba keluar putusan PK bahwa tanah ini, tanah ini, tanah ini, haknya dia," imbuh eks personel grup lawak TeamLo.
Terasa makin menyakitkan bagi Ade Jigo karena bantahan terhadap proses eksekusi lahan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya tinggal menunggu keputusan hakim.
"Keputusannya tinggal minggu depan. Harusnya memang nunggu dulu keputusan," ucap Ade Jigo.
Baca Juga: Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut.
"Padahal kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 83 lahir, saya sudah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa," kata Ade Jigo dalam wawancara saat itu.
Namun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan pihak lawan Ade Jigo dan keluarga tetap dimenangkan. Padahal menurut Ade Jigo, keaslian surat-surat pihak penggugat masih dipertanyakan.
"Dari pihak lawan itu ada surat baru yang menunjukkan kalau itu tanah mereka dalam bentuk girik. Kebetulan tanah kami di Lebak Bulus, tapi giriknya yang mengeluarkan dari daerah Semarang," ujar Ade Jigo.
Berita Terkait
-
Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993
-
Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur
-
Drama Sengketa Tanah! Ade Jigo: Kenapa Dieksekusi Lebih Awal?
-
Kalah Gugatan, Ade Jigo Kerahkan Massa Tutup Jalan Tolak Tanah Warisan Dieksekusi
-
Kalah di Pengadilan, Ade Jigo Diminta Kosongkan Tanah Warisan Keluarga
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Rio Dewanto Deg-degan Perankan Tokoh Legendaris Malin Kundang
-
Bukan Cuma Durhaka, Plot Twist Legenda Kelam Malin Kundang Versi Joko Anwar Jauh Lebih Ngeri
-
Aktor Malaysia Ini Pernah Jadi Malin Kundang Versi Negaranya Sebelum Main di Film Joko Anwar
-
Bukan Proyek Instan, Terungkap Proses Panjang di Balik Film Malin Kundang Garapan Joko Anwar
-
Cerita Malin Kundang Ditafsirkan Ulang di Film Baru Joko Anwar
-
Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
-
Joko Anwar Rilis Trailer Legenda Kelam Malin Kundang, Teror Mencekam di Balik Kisah Anak Durhaka
-
Deretan Film dan Drama Korea Kim Woo Bin yang Tayang di Netflix
-
Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
-
Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film