Suara.com - Tamara Tyasmara akhirnya menghadiri langsung sidang kasus pembunuhan atas putra tunggalnya, Raden Andante. Sidang beragendakan putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Ibu satu anak tersebut datang bersama tim kuasa hukum dan manajernya sekira pukul 11.00 WIB. Sejak duduk di kursi hadirin, Tamara menyimak jalannya sidang dengan seksama.
Beberapa kali dia juga menunjukkan ekspresi jengkel melihat sang mantan kekasih, Yudha Arfandi yang duduk di kursi terdakwa. Sementara mulutnya tak berhenti mengucap zikir demi menangkan diri.
Hasil sidang menyatakan bahwa majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Yudha Arfandi. Mendengar itu, Tamara Tyasmara langsung mengucap syukur. Dia bahkan bertepuk tangan sebagai tanda senang.
"Alhamdulillah," ujar Tamara mendengar hasil putusan sela hakim.
Ketika majelis hakim menutup persidangan, Tamara langsung bangkit dari kursinya dan menatap Yudha Arfandi. Ketika hakim sudah meninggalkan ruangan, langsung saja sang aktris meluapkan kemarahannya.
Dengan lantang Tamara Tyasmara meneriakki Yudha Arfandi pembunuh.
"Pembunuh, hei pembunuh!" bentak Tamara Tyasmara emosi.
Emosi masih dirasakan Tamara ketika berjalan ke luar ruang sidang. Dia sempat memaki keluarga Yudha yang juga hadir. Karena menurut perempuan itu, keluarga sang mantan kekasih selama ini menekannya di media sosial.
"Beraninya di medsos doang," ucapnya.
Di sisi lain, sebelumnya Tamara Tyasmara sudah menyampaikan keinginannya agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa anaknya.
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Di dalam sidang, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Tamara Tyasmara Geram Ibu Yudha Arfandi Bungkam Saat Diwawancara: Padahal di Medsos Berani
-
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Santai di Sidang, Tamara Tyasmara Sampai Geregetan
-
Tamara Tyasmara Mau Jelaskan Soal Hubungannya dengan Yudha Arfandi yang Tak Direstui Ibu
-
Tamara Tyasmara Muak Dikritik Tak Sedih Anaknya Meninggal: Jangan Banyak Bacot
-
Anaknya Dibunuh Perkara Dendam Pernikahan Tak Direstui, Angger Dimas: Saya Sangat Emosi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Kunci Harmonis 16 Tahun Kebersamaan Dimas Seto dan Dhini Aminarti: Ketawa Terus
-
Adu Akting Lagi, Dimas Seto dan Dhini Aminarti Hadapi Konflik Pelik di Film Mengejar Restu
-
Bongkar Dapur AMI Awards: Viral di TikTok Tak Jamin Menang, Kualitas Tetap Jadi Raja
-
Sisi Idealis Danilla Riyadi di Calon Album Barunya
-
Sinopsis Film Jumanji 3: Petualangan Terakhir dari Waralaba Legendaris
-
Pendidikan Gus Elham, Cuma Lulusan SD dan Pondok Pesantren?
-
Joko Anwar: Label 'Kisah Nyata' Tak Jamin Film Laku Keras di Pasaran
-
Dilema Reza Rahadian saat 'Keadilan (The Verdict)' harus bersaing dengan 'Pangku'
-
Ambisi Manoj Punjabi Jadikan MD Pictures 'Raksasa' Konten di Asia Tenggara
-
Gelar Konser Akbar 30 Tahun, Opick Akan Berikan Sajian Spesial buat Gen Z