Suara.com - Armor Toreador sepertinya sudah memprediksi bahwa ajakan damai kepada sang istri, Cut Intan Nabila tidak akan berbuah hasil. Bahkan sejak sebelum Intan memberi jawaban, tim kuasa hukum Armor sudah menyiapkan rencana cadangan.
"Kalau memang ditolak, mungkin nanti akan ada usaha lain," ujar kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah kepada tim Suara.com lewat sambungan telepon baru-baru ini.
Pihak Armor Toreador sadar, mereka tidak punya kuasa memaksakan kehendak ke penyidik Polres Bogor untuk menerima permohonan restorative justice saat resmi diajukan nanti.
"Ya itu kan haknya penyidik, untuk menerima atau menolak," kata Irawansyah.
Namun di sisi lain, pihak Armor Toreador juga tetap mempertahankan argumentasi mereka bahwa hukuman penjara bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.
"Kan kondisi seperti ini juga sebenarnya banyak mudharat-nya," tutur Irawansyah.
Hanya saja, belum ada informasi lebih detail soal rencana cadangan pihak Armor Toreador kalau memang keinginan menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan tidak direspons positif.
"Masih dibicarakan dengan keluarga," ucap Irawansyah.
Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT pada Selasa (13/8/2024) pagi. Lewat Instagram, Intan mengunggah rekaman CCTV saat dipukuli Armor Toreador.
Baca Juga: Bukan Cut Intan Nabila, Ini Dia yang Laporkan Armor Pelaku KDRT ke Polisi
Masih dalam video yang sama, Armor Toreador tampak memukuli Cut Intan Nabila di depan anak bungsu mereka yang masih berusia 1 minggu. Sang anak pun ikut jadi korban tendangan kaki Armor.
Cut Intan Nabila kemudian mendapat pendampingan dari penyidik Polres Bogor untuk membuat laporan pada Selasa sore. Armor Toreador pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta pada malam harinya.
Armor Toreador kini sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Natta Reza Ungkap Kondisi Terbaru Cut Intan Nabila Korban KDRT Armor Toreador
-
Nangis Sesenggukan, Intip Momen Haru Pertemuan Cut Intan Nabila dengan Ayah Usai Kasus KDRT
-
Mulan Jameela Ungkap Kondisi Terbaru Anak-anak Cut Intan Nabila, Jumlah Gelangnya Bikin Salfok
-
Ayah Terbang dari Aceh, Tangis Cut Intan Nabila Pecah Usai Jadi Korban KDRT
-
Cut Intan Nabila Dikabarkan Bakal Rujuk, Sahabat Dekat Tegas Bilang Begini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian