Suara.com - Laporan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh mulai diproses penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hari ini, Selasa (17/9/2024), Nikita Mirzani beserta empat saksi dipanggil untuk memberikan keterangan yang bisa menguatkan laporan terhadap pacar Lolly tersebut.
"Inisialnya C, Y, kemudian juga M dan D," ujar Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Setelah Nikita Mirzani dan para saksi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan Laura Meizani atau Lolly selaku korban. Namun, detail waktu pemanggilannya belum disampaikan rinci.
"Yang pasti sudah dijadwalkan, tapi masih di penyidik. Kan ada pelapor, kemudian korban, terus yang diduga melakukan pasti juga kami panggil. Itu jelas, karena untuk melengkapi administrasi penyidikan kami," papar Nurma Dewi.
Nantinya, Lolly akan mendapat pendampingan khusus saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai korban. Mengingat secara undang-undang, usia Lolly masih dikategorikan sebagai subyek hukum di bawah umur.
"Harus. Karena di bawah umur, pasti kami dampingi," kata Nurma Dewi.
Pendampingan untuk Lolly bisa datang dari siapa saja. Termasuk dari Nikita Mirzani sendiri kalau memang berkenan mendampingi.
"Pendampingan bisa dari orang tuanya, kemudian pengacara atau dari lembaga seperti PPPA. Yang penting, yang mendampingi harus jelas," ucap Nurma Dewi.
Baca Juga: Cari Informasi Video Porno Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Siap Bikin Laporan Baru
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," papar Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi hari itu.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi.
"Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sehari setelah laporan Nikita Mirzani masuk.
Berita Terkait
-
Viral Nikita Mirzani Nongol di Live TikTok Padahal Lagi Ditahan, Begini Pembelaan Pengacara
-
Gugat Reza Gladys Lagi, Nikita Mirzani Tuntut Bayar Kerugian Rp244 Miliar
-
Nikita Mirzani Joget di Persidangan, Aksi Balasan ke Jaksa
-
Goyang Velocity di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Kena Tegur Hakim
-
Jengah Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Rindukan Liburan: Aku Buluk!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
Terkini
-
Choi Siwon Super Junior Tuai Badai Kecaman, Diam soal Gaza tapi Vokal Serang Islam
-
Billy Syahputra Umumkan Sah Jadi Bapak: Alhamdulilah Ya Allah
-
Viral Nikita Mirzani Nongol di Live TikTok Padahal Lagi Ditahan, Begini Pembelaan Pengacara
-
Anak Zaskia Adya Mecca Ikut Diperiksa Sebagai Saksi, KPAI Turun Tangan
-
Billy Syahputra Jadi Suami Siaga, Cuci Botol Bayi Pakai Air Mineral
-
Taqy Malik Dituduh Bangun Masjid di Tanah Utang, Pakai Uang Umat untuk Beli Rumah Pribadi
-
Gugat Reza Gladys Lagi, Nikita Mirzani Tuntut Bayar Kerugian Rp244 Miliar
-
Nikita Mirzani Joget di Persidangan, Aksi Balasan ke Jaksa
-
Desta Ingin Temui Orangtua Ayu Ting Ting, Mau Minta Restu?
-
Terungkap Penyakit Razman Arif Nasution Selain Vertigo, Tidak Kuat Berdiri Lebih dari 5 Menit