Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih menggali keterangan saksi untuk menguatkan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila kepada Laura Meizani atau Lolly. Sampai hari ini, Selasa (24/9/2024), sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan.
"Dengan yang diperiksa hari ini, total ada 11 saksi," ujar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya.
Dari 11 saksi, dua di antaranya sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hari ini.
"Ada dua saksi lagi. Penyidik sedang memeriksa hari ini," kata Nurma Dewi.
Dua saksi yang diperiksa adalah salah satu penggemar Lolly dan teman satu apartemen Lolly. Sosok yang mengaku penggemar Lolly itu bahkan secara sukarela datang menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan.
"Dari fansnya satu, dan teman satu apartemennya LM satu. Untuk yang dari fans, dia datang dengan sukarela," jelas Nurma Dewi.
Namun, polisi belum bisa menjabarkan rincian hasil pemeriksaan dari saksi-saksi. Keterangan mereka masih disimpan penyidik untuk kebutuhan penelusuran perkara.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
Baca Juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Visum Lolly, Besok Baru Keluar Hasilnya
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.
Ke depan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tinggal meminta keterangan Vadel Badjideh selaku terlapor. Pemanggilan rencananya dilakukan pekan ini.
"Untuk kapan harinya, masih di penyidik," kata Nurma Dewi.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Wulan Guritno Tegaskan Shaloom Razade Lolos Casting Malam 3 Yasinan Bukan karena 'Ordal'
-
Lakoni Adegan Dewasa dengan Aliando Syarief, Richelle Skornicki Baper
-
Dari Desa Latas ke Sundance 2026: Para Perasuk Bawa Pesta Kerasukan Dunia
-
6 Detail Paling Bikin Heboh di First Look Avatar Season 2
-
Sinopsis Can This Love Be Translated? Drakor Romantis Baru Kim Seon Ho dan Go Youn Jung di Netflix
-
2 Film Indonesia Tayang di Netflix Januari 2026, Termasuk Sore: Istri dari Masa Depan
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Jungkook BTS Sembunyikan Tato Couple dengan Winter aespa, Rumor Pacaran Makin Kuat
-
Annisa Pohan Diduga Hamil, Usia Anak Pertama Jadi Sorotan
-
Resmi Cerai, Angbeen Rishi Wajib Buka Akses Adly Fairuz Bertemu Anak