Suara.com - Nota pembelaan atau pledoi dari Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante telah dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/10/2024) kemarin.
Ada beberapa poin pledoi yang dibacakan Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi. Salah satunya adalah membebaskan sang klien dari tuduhan pembunuhan berencana.
"Kami sangatlah yakin, berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Daliun Sailan dalam sidang.
"Apalagi pembunuhan berencana atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.
Menurut kuasa hukum, daripada pembunuhan berencana, Yudha Arfandi lebih pantas didakwa atas kelalaian yang menyebabkan Dante meninggal dunia.
Daliun Sailan dan tim menyayangkan JPU tidak mendakwa Yudha Arfandi dengan pasal tersebut.
"Akan tetapi berdasarkan fakta di persidangan, kami penasihat hukum yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak korban Dante. Namun, disayangkan tidak didakwakan sekalipun," ucap Dailun.
Karenanya Daliun Sailan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali menjelang putusan.
Adapun berikut poin-poin yang tercantum dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum Yudha Arfandi.
Baca Juga: Ayah Yudha Arfandi Emosi Dengar Anaknya Dituntut Mati atas Kasus Dante: Lebay!
- Menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 338 KUHP Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Membebaskan Terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
- Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sebelumnya, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya. Jaksa menilai Yudha dengan sengaja dan berencana membunuh Dante.
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuh Dante Menangis Bacakan Pledoi: Seolah Saya Monster Mengerikan
-
Tak Terima Anak Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi Tuding Tamara Tyasmara Beri Kesaksian Palsu
-
Ayah Kandung Blak-blakan, Yudha Arfandi Bingung Dituntut Hukuman Mati: Kok Tuntutannya...
-
Ayah Yakin Yudha Arfandi Bukan Orang Bejat, Tak Mungkin Bunuh Anak Kecil dengan Sengaja
-
Singkat tapi Menohok, Reaksi Tamara Tyasmara Tanggapi Ayah Yudha Arfandi Sebut Jaksa Lebay
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Tanpa Sekolah Akting, Tony Merle Terjun ke Dunia Film Berkat Joko Anwar
-
Disebut 'Wong Sugih', Soimah Beri Respons Tak Terduga: Biasanya Habis Itu Orang Pajak Nelpon
-
Perlakuan Orang Tua Justin Hubner ke Kamari Anak Jennifer Coppen Bikin Yaya Sang Nenek Bereaksi
-
Membangun Minat Baca Anak Sejak Kecil Ala Faradina Mufti
-
Enzy Storia Soroti Pentingnya Kenali Diri Sendiri Sebelum Menikah
-
El Rumi dan Syifa Hadju Rayakan 1 Tahun Pacaran, Dapat Hadiah Kalung Mewah Seharga Rp 93 Juta
-
Ketimbang Curhat di Medsos soal Pajak Warisan, Leony Vitria Diminta Ngadu ke Sini
-
Akhirnya Terungkap! Kronologi Lengkap Versi Nadya Almira Menabrak Pengendara Motor
-
Momen Pulang ke Rumah Disorot, Sabrina Chairunnisa Ungkap Alasan Tak Cium Tangan Deddy Corbuzier
-
Alasan Maxime Bouttier dan Jourdy Pranata Dipilih Jadi Pemeran Utama Film Yakin Nikah