Suara.com - Nota pembelaan atau pledoi dari Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante telah dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/10/2024) kemarin.
Ada beberapa poin pledoi yang dibacakan Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi. Salah satunya adalah membebaskan sang klien dari tuduhan pembunuhan berencana.
"Kami sangatlah yakin, berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Daliun Sailan dalam sidang.
"Apalagi pembunuhan berencana atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.
Menurut kuasa hukum, daripada pembunuhan berencana, Yudha Arfandi lebih pantas didakwa atas kelalaian yang menyebabkan Dante meninggal dunia.
Daliun Sailan dan tim menyayangkan JPU tidak mendakwa Yudha Arfandi dengan pasal tersebut.
"Akan tetapi berdasarkan fakta di persidangan, kami penasihat hukum yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak korban Dante. Namun, disayangkan tidak didakwakan sekalipun," ucap Dailun.
Karenanya Daliun Sailan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali menjelang putusan.
Adapun berikut poin-poin yang tercantum dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum Yudha Arfandi.
Baca Juga: Ayah Yudha Arfandi Emosi Dengar Anaknya Dituntut Mati atas Kasus Dante: Lebay!
- Menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 338 KUHP Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Membebaskan Terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
- Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sebelumnya, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya. Jaksa menilai Yudha dengan sengaja dan berencana membunuh Dante.
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuh Dante Menangis Bacakan Pledoi: Seolah Saya Monster Mengerikan
-
Tak Terima Anak Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi Tuding Tamara Tyasmara Beri Kesaksian Palsu
-
Ayah Kandung Blak-blakan, Yudha Arfandi Bingung Dituntut Hukuman Mati: Kok Tuntutannya...
-
Ayah Yakin Yudha Arfandi Bukan Orang Bejat, Tak Mungkin Bunuh Anak Kecil dengan Sengaja
-
Singkat tapi Menohok, Reaksi Tamara Tyasmara Tanggapi Ayah Yudha Arfandi Sebut Jaksa Lebay
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ada 'Drama El Clasico' di Rumah Tangga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
-
Tom Cruise Raih Penghargaan Oscar Kehormatan, Kenang Perjalanan Panjang di Dunia Film
-
Orangtua Lesti Kejora Masih Jualan Mi Ayam, Ayah Ojak dan Umi Kalsum Disentil
-
Marissa Anita Resmi Gugat Cerai Andrew Trigg Setelah 17 Tahun Pernikahan, Sidang Digelar Pekan Depan
-
Ahmad Dhani Jajal Motor Impian Soeharto, Menguak Kembali Kisah SMI Expressa
-
Prinsip 26 Tahun Rocket Rockers Tampil Organik: Sequencer Cuma Buat Kaum Lemah!
-
Beredar Foto Habib Bahar Dampingi Melahirkan, Keluarga Helwa Bachmid Sebut karena Dipaksa
-
Ahmad Dhani Murka Banyak Berita Hoax Tentang Hidupnya, Sebut Penyebar Fitnah 'Binatang'
-
Monoplay Melati Pertiwi Siap Digelar, Hidupkan Kembali Perjuangan 6 Pahlawan Perempuan Nusantara
-
Soleh Solihun Soroti 'Jakarta Sentris', Dorong Kunto Aji Wujudkan Jambore Musisi Nasional