Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Raden Andante.
Para hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Yudha Arfandi pada anak Tamara Tyasmara adalah benar pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya menyambung.
Vonis ini dinilai hakim sudah jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Yudha Arfandi dihukum mati atas perbuatannya.
Adapun sejumlah hal memberatkan dan meringankan turut menjadi pertimbangan tim jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya. Hal memberatkan yakni perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," tutur Hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," imbuhnya.
Atas vonisnya, hakim ketua memberikan waktu kepada Yudha Arfandi dan tim kuasa hukumnya untuk menyatakan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Tamat Riwayat Yudha! Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi karena dinilai lelaki tersebut telah membunuh Dante secara sengaja dan dengan rencana.
JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Tamara Tyasmara: Semoga Hakim Mengerti Isi Hati Saya
-
Klarifikasi Tamara Tyasmara Dituding Genit Usai Kirim Emoji Love ke Marselino Ferdinan
-
Tamara Tyasmara Terciduk Genit ke Marselino Ferdinan, Jejak Digital Tak Bisa Bohong
-
Reaksi Tamara Tyasmara Soal Pledoi Yudha Arfandi yang Minta Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Berencana
-
Yudha Arfandi Menangis Bacakan Pledoi, Tamara Tyasmara: Saya Lebih Hancur Kehilangan Anak Satu-satunya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Kunci Harmonis 16 Tahun Kebersamaan Dimas Seto dan Dhini Aminarti: Ketawa Terus
-
Adu Akting Lagi, Dimas Seto dan Dhini Aminarti Hadapi Konflik Pelik di Film Mengejar Restu
-
Bongkar Dapur AMI Awards: Viral di TikTok Tak Jamin Menang, Kualitas Tetap Jadi Raja
-
Sisi Idealis Danilla Riyadi di Calon Album Barunya
-
Sinopsis Film Jumanji 3: Petualangan Terakhir dari Waralaba Legendaris
-
Pendidikan Gus Elham, Cuma Lulusan SD dan Pondok Pesantren?
-
Joko Anwar: Label 'Kisah Nyata' Tak Jamin Film Laku Keras di Pasaran
-
Dilema Reza Rahadian saat 'Keadilan (The Verdict)' harus bersaing dengan 'Pangku'
-
Ambisi Manoj Punjabi Jadikan MD Pictures 'Raksasa' Konten di Asia Tenggara
-
Gelar Konser Akbar 30 Tahun, Opick Akan Berikan Sajian Spesial buat Gen Z