Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh Raden Andante, anak artis Tamara Tyasmara.
Yudha Arfandi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut hakim, Yudha Arfandi sudah merencanakan niat membunuh sejak awal mengajak Dante berenang pada 27 Januari 2024 pagi hari.
"Menimbang sejak pukul 09.00 WIB 27 Januari 2024, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Yudha Arfandi menurut majelis hakim punya niat," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Menimbang bahwa niat tersebut bisa dilihat dari niat Yudha mengajak (Dante) renang saat Tamara syuting. Yudha juga berusaha untuk Tamara tidak ikut renang padahal selama ini Tamara selalu ikut mendampingi anaknya dan anak Yudha," ucapnya menyambung.
Selain dari niat Yudha Arfandi mengajak Dante berenang, taktik pembunuhan berencana terlihat dari saat lelaki tersebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali.
"Waktu di CCTV menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan sengaja," tutur hakim.
"Menimbang bahwa terdakwa harusnya memahami akan berakibat fatal. Harusnya akibat perbuatan terdakwa bikin meninggal dunia," tambahnya.
Adapun sebelum memutuskan vonis 20 tahun penjara, para hakim sempat mengalami perbedaaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu hakim anggota menilai seharusnya Yudha dihukum seumur hidup.
Hakim tersebut menilai tak ada hal meringankan bagi Yudha. Pendapat mayoritas hakim menyampaikan hal meringankan bagi terdakwa, antara lain belum pernah dihukum, masih muda, dan bersikap sopan selama persidangan.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana dan dituntut hukuman mati.
Berita Terkait
-
Ada Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Seharusnya Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Seumur Hidup
-
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara
-
Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Tamara Tyasmara: Semoga Hakim Mengerti Isi Hati Saya
-
Klarifikasi Tamara Tyasmara Dituding Genit Usai Kirim Emoji Love ke Marselino Ferdinan
-
Tamara Tyasmara Terciduk Genit ke Marselino Ferdinan, Jejak Digital Tak Bisa Bohong
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani: Lebih Nyaman dengan Teman daripada Ardi Bakrie