Suara.com - Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Kendati demikian, ada perbedaaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah sat hakim anggota menilai seharusnya Yudha dihukum seumur hidup.
Hakim tersebut menilai tak ada hal meringankan bagi Yudha. Pendapat mayoritas hakim menyampaikan hal meringankan bagi terdakwa, antara lain belum pernah dihukum, masih muda, dan bersikap sopan selama persidangan.
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. Apalagi, terdakwa juga dekat dengan ibu korban, Tamara Tyasmara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yudha Arfandi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Dante.
Jaksa menilai Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata salah satu JPU saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Sikap Yudha Arfandi yang menyangkal perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit selama sidang menjadi hal yang memberatkan hukuman sang terdakwa.
Baca Juga: Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara menurut jaksa, tidak ada keterangan yang meringankan hukuman untuk Yudha Arfandi selama persidangan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan," kata jaksa.
"Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," tambahnya.
Berita Terkait
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
Penuh Haru, Tamara Tyasmara Rayakan Ultah Dante ke-8dengan Doa di Pemakaman
-
Yudha Arfandi Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kematian Dante: Babak Baru Dimulai
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Sering Dicap Tak Sehat, Viral Proses Pembuatan Saus SBP Ternyata Bahan Bakunya dari Ubi
-
Jaden Anak Denise Chariesta Dicap Nakal, Rio Motret Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Reza Arap Ngamuk Dijodohkan dengan Fuji, Ancam Boikot Rental Mobil di Bali
-
Sosok Diduga 'Lawan Main' Suami Clara Shinta Saat VCS Tersebar, Langsung Kunci Akun
-
Dituding Mark up Harga dan Rugikan Negara, Amsal Sitepu Bela Diri di Sidang: Harga Nol Itu Kejahatan
-
Sebelum Tiga Puluh Angkat Kisah Nyata Perjuangan, Chicco Kurniawan Jadi Sosok Ambisius dari Nol
-
Sunan Kalijaga Soal Perceraian Salmafina Sunan yang Kembali Disorot: Se-Indonesia Sudah Tahu
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
Temukan Suami Meninggal Kelelahan, Istri Menyesal Cuek karena Penghasilan Tak Menentu
-
Deretan Kontroversi Clara Shinta, Terbaru Bongkar Bukti Suami VCS dengan Wanita Lain