Suara.com - Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Kendati demikian, ada perbedaaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah sat hakim anggota menilai seharusnya Yudha dihukum seumur hidup.
Hakim tersebut menilai tak ada hal meringankan bagi Yudha. Pendapat mayoritas hakim menyampaikan hal meringankan bagi terdakwa, antara lain belum pernah dihukum, masih muda, dan bersikap sopan selama persidangan.
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. Apalagi, terdakwa juga dekat dengan ibu korban, Tamara Tyasmara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yudha Arfandi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Dante.
Jaksa menilai Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata salah satu JPU saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Sikap Yudha Arfandi yang menyangkal perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit selama sidang menjadi hal yang memberatkan hukuman sang terdakwa.
Baca Juga: Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara menurut jaksa, tidak ada keterangan yang meringankan hukuman untuk Yudha Arfandi selama persidangan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan," kata jaksa.
"Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," tambahnya.
Berita Terkait
-
Penampilan Iqbaal Ramadhan Kebanting saat Foto Bareng Fans
-
Tamara Tyasmara Ketakutan Syuting Adegan Tenggelam, Terbayang Momen Nahas yang Dialami Anak?
-
Sinopsis Rindu Tak Berujung, Sajikan Perjuangan Cinta Tamara Tyasmara dan Anrez Adelio
-
Wamenkes Dante : Dokter Alumni Bakal Turun Tangan di Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah
-
Jangan Sampai Terlambat! Wamenkes Ingatkan Pentingnya Cek Kesehatan Gratis Sebelum Komplikasi
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Segera Disidang, Bos Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE Minta Maaf
-
Bos Mecimapro Akhirnya Respons Laporan Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice
-
Penggemar Wajib Tahu! Ini Rundown Lengkap Konser The Boyz di ICE BSD Besok
-
Mohon Doa, Fahmi Bo Siap Jalani Operasi Batu Empedu pada Sore Ini
-
Kronologi Rara Pawang Hujan Diusir Security BLACKPINK: Tak Punya ID, Outfitnya Mentereng
-
7 Fakta Mencekam Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terjadi 2 Kali saat Salat Jumat
-
Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur
-
Bagus! Maher Zain Sapa Media dengan Bahasa Indonesia Jelang Konser di Jakarta
-
Raffi Ahmad Beli Tas Hermes Ivan Gunawan Seharga Rp500 Juta untuk Bangun Masjid di Jepang
-
Terungkap! Ini 5 Fakta Motif Kebakaran Pesantren di Aceh