Suara.com - Advokat Deolipa Yumara turut menyoroti kisruh donasi korban penyiraman air keras Agus Salim dengan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi atu Teh Novi.
Menurut Deolipa Yumara, memang sudah sepantasnya Novi tak menyetujui klausal perdamaian yang dibuat mantan kuasa hukumnya, Brian Praneda.
Pasalnya, menurut Deolipa Yumara, isi perjanjian yang ditulis Brian Praneda sangat merugikan pihak Novi.
Perjanjian yang dimaksud adalah pihak Novi harus menggalang donasi secara berkelanjutan. Perjanjian juga tidak bisa dibatalkan secara sepihak dan salah satu dari kedua belah pihak meninggal, maka harus dipenuhi oleh ahli waris.
Menurut Denny Sumargo selaku salah satu penggalang dana donasi, perjanjian itu seolah 'membiayai' hidup Agus selama 7 turunan.
"Ya, ketika Novi membaca itu secara sadar, jelas saja dia menolak. Ya ngapain ngurusin cucu-cucu orang. Masa dia mengurus keturunannya Agus sampai ke tujuh turunan?" ujar Deolipa Yumara heran.
Menurut Deolipa Yumara, poin perjanjian tersebut merugikan salah satu pihak.
"Pernyataan 7 turunan tadi yang dibuat dalam akta perdamaian ya itu yang nggak bener," sambungnya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/11/2024).
Deolipa Yumara menambahkan, "Orang waras tuh nggak akan bisa menerima itu. nah, Novi ini masih waras. Jadi dia pasti menolak itu. Walaupun ini yang buat pengacaranya Novi sendiri."
Baca Juga: Denny Sumargo Libatkan Kemensos Buat Selesaikan Konflik Donasi Agus Salim: Saya Bereskan
Perjanjian tersebut memang dibuat oleh Brian Praneda, pengacara Novi yang kini mundur akibat keponakannya itu tidak menandatangani perjanjian. Isi dari klausul yang menuai kontroversi tersebut kurang lebih berbunyi:
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul tersebut.
"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," sambungnya.
Potongan klausul tersebut dibagikan oleh Denny Sumargo beberapa hari lalu melalui Instagram Story-nya. Ia pun mempertanyakan isi dari perjanjian tersebut.
"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan nggak? Ini maksudnya (donasi) berlaku 7 turunan ya?" tanya Denny Sumargo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Debt Collector ke Isu Hak Asuh Anak, Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Makin Panas
-
Siapa Istri Habib Bahar bin Smith? Helwa Bachmid Ngaku Simpanan
-
Peran Mendiang Marissa Haque di Balik Lagu Baru Ikang Fawzi
-
Bukan Sekadar Tawa, Ernest Prakasa Bongkar 'Jalan Halus' Komedi untuk Sampaikan Kritik Tajam
-
Raisa Ungkap Makna Tersembunyi dalam Lagu Si Paling Mahir
-
Rahasia Armada Tetap Solid Selama Belasan Tahun, Hindari Ribut soal Uang dan Perempuan
-
Interview Bonnadol: Fan Meeting Jakarta, Kekaguman pada Rizky Febian, dan Proyek Baru yang Ditunggu
-
Sindirian Menohok Deddy Corbuzier Soal Fenomena Bahagia Palsu di Medsos
-
Rekomendasi Film Indonesia Adaptasi Korea, Terbaru Whats Up with Secretary Kim?
-
Sony Dikabarkan Siap Garap Film Labubu, Viral Usai Dipopulerkan Lisa BLACKPINK