Suara.com - Advokat Deolipa Yumara turut menyoroti kisruh donasi korban penyiraman air keras Agus Salim dengan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi atu Teh Novi.
Menurut Deolipa Yumara, memang sudah sepantasnya Novi tak menyetujui klausal perdamaian yang dibuat mantan kuasa hukumnya, Brian Praneda.
Pasalnya, menurut Deolipa Yumara, isi perjanjian yang ditulis Brian Praneda sangat merugikan pihak Novi.
Perjanjian yang dimaksud adalah pihak Novi harus menggalang donasi secara berkelanjutan. Perjanjian juga tidak bisa dibatalkan secara sepihak dan salah satu dari kedua belah pihak meninggal, maka harus dipenuhi oleh ahli waris.
Menurut Denny Sumargo selaku salah satu penggalang dana donasi, perjanjian itu seolah 'membiayai' hidup Agus selama 7 turunan.
"Ya, ketika Novi membaca itu secara sadar, jelas saja dia menolak. Ya ngapain ngurusin cucu-cucu orang. Masa dia mengurus keturunannya Agus sampai ke tujuh turunan?" ujar Deolipa Yumara heran.
Menurut Deolipa Yumara, poin perjanjian tersebut merugikan salah satu pihak.
"Pernyataan 7 turunan tadi yang dibuat dalam akta perdamaian ya itu yang nggak bener," sambungnya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/11/2024).
Deolipa Yumara menambahkan, "Orang waras tuh nggak akan bisa menerima itu. nah, Novi ini masih waras. Jadi dia pasti menolak itu. Walaupun ini yang buat pengacaranya Novi sendiri."
Baca Juga: Denny Sumargo Libatkan Kemensos Buat Selesaikan Konflik Donasi Agus Salim: Saya Bereskan
Perjanjian tersebut memang dibuat oleh Brian Praneda, pengacara Novi yang kini mundur akibat keponakannya itu tidak menandatangani perjanjian. Isi dari klausul yang menuai kontroversi tersebut kurang lebih berbunyi:
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul tersebut.
"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," sambungnya.
Potongan klausul tersebut dibagikan oleh Denny Sumargo beberapa hari lalu melalui Instagram Story-nya. Ia pun mempertanyakan isi dari perjanjian tersebut.
"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan nggak? Ini maksudnya (donasi) berlaku 7 turunan ya?" tanya Denny Sumargo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura
-
Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya
-
Review Film 402 Rumah Sakit Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack
-
Beda Kasta! Samo Rafael dan Shanna Shannon Berjuang Demi Cinta di Film Dan Bandung
-
Belajar dari Masa Lalu, Dodhy Kangen Band Siapkan Skoci Lewat Band Baru Setengah 12
-
Bawa Pesan Persahabatan Abadi, Trio Cilik Sparkle Rilis Lagu 'Sampai Kita Besar Nanti'
-
Akhiri Vakum 10 Tahun, Marsha Aruan Kembali Main Sinetron Lewat Terlanjur Mencintaimu
-
Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere
-
Rayakan 40 Tahun Kahitna, Promotor Siapkan Konsep Konser Termegah
-
Menikmati Prambanan Jazz 2026, dari Musik hingga Berburu Spot Seru