Suara.com - Sutradara Joko Anwar menaruh perhatian terhadap pembajakan karya film yang marak di tanah air, termasuk juga merekam adegan film di bioskop untuk diunggah di media sosial.
Lewat akun X, Joko Anwar mengomentari video viral keributan yang terjadi di sebuah bioskop. Video yang diunggah akun X @akbarry, memperlihatkan seorang pria ribut dengan seorang perempuan di bioskop.
Pria itu menegur perempuan tersebut karena merekam adegan film di bioskop. Teguran itu membuat perempuan tersebut marah-marah.
"DILUDAHIN IBU-IBU YANG NGEREKAM ADEGAN DI BIOSKOP. Dia ancem ancem juga," tulis akun @akbarry dalam postingan videonya.
Joko Anwar mengapresiasi sikap pria yang berani menegur perempuan tersebut. Ia pun mengundang pria itu untuk hadir di acara Gala Premiere filmnya tahun depan.
"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tulis Joko Anwar.
Joko Anwar juga memperingatkan orang-orang yang suka merekam adegan film di bioskop untuk tidak melakukan perbuatan tersebut karena melanggar hukum.
"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman," ujar Joko.
Denda Membajak Film
Baca Juga: Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop
Perbuatan merekam adegan film di bioskop memang dilarang karena termasuk dalam kategori pembajakan karya. Ada beberapa aturan hukum yang mengatur soal pembajakan karya.
1. UU Hak Cipta
Aturan pertama yang mengatur pembajakan karya adalah UU Nomor Undang- Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta di pasal 72.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. UU ITE
Berita Terkait
-
Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop
-
Perempuan Ngamuk Ditegur usai Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Angkat Suara
-
3 Film Horor Sujiwo Tejo, Sosoknya Disorot karena Komentari Gus Miftah
-
5 Film yang Berhasil Mencuri Perhatian di JAFF 2024, Penuh Makna dan Kritik Sosial
-
Ulasan Film All We Imagine as Light: Cahaya dari Mumbai yang Dicekal India
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Sinopsis Leak 2: Jimat Dadong, Teror Ilmu Hitam Bali yang Tayang Hari Ini
-
Soundrenaline 2025 Gebrak Medan: 4 Lokasi Jadi Saksi Festival Musik Multi-Genre di Jantung Sumatera!
-
Bak Karyawan di Rumah Sendiri, 2 Artis Ini Terima Nafkah dari Suami Pakai Sistem Reimburse
-
24 Tahun Berlalu, Begini Kondisi Terbaru Rumah Tao Ming Tse Meteor Garden
-
Viral dan Raih AMI Awards, Lagu Tabola Bale Telah Mengubah Hidup Seorang Siprianus Bhuka
-
Remake Berbagi Suami Sedang Disiapkan, Masih Tentang Sudut Pandang Perempuan
-
Sinopsis Pro Bono: Drakor Hukum Baru Jung Kyung Ho Sebagai Pengacara, Siap Tayang di Netflix!
-
Momen Tak Terduga di AMI Awards 2025: Raisa Lari Terbirit-birit, Kru sampai Ikutan
-
Sinopsis Air Mata Mualaf: Acha Septiasa Jatuh Cinta dengan Islam, Ditentang Ayah yang Pendeta
-
Sinopsis The Chronology of Water: Debut Penyutradaraan Kristen Stewart