Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak informasi elektronik milik orang lain:
Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk memindahkan atau mentransfer informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang mengakibatkan informasi elektronik bersifat rahasia dapat diakses oleh publik
Berita Terkait
-
Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop
-
Perempuan Ngamuk Ditegur usai Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Angkat Suara
-
3 Film Horor Sujiwo Tejo, Sosoknya Disorot karena Komentari Gus Miftah
-
5 Film yang Berhasil Mencuri Perhatian di JAFF 2024, Penuh Makna dan Kritik Sosial
-
Ulasan Film All We Imagine as Light: Cahaya dari Mumbai yang Dicekal India
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Soundrenaline 2025 Gebrak Medan: 4 Lokasi Jadi Saksi Festival Musik Multi-Genre di Jantung Sumatera!
-
Bak Karyawan di Rumah Sendiri, 2 Artis Ini Terima Nafkah dari Suami Pakai Sistem Reimburse
-
24 Tahun Berlalu, Begini Kondisi Terbaru Rumah Tao Ming Tse Meteor Garden
-
Viral dan Raih AMI Awards, Lagu Tabola Bale Telah Mengubah Hidup Seorang Siprianus Bhuka
-
Remake Berbagi Suami Sedang Disiapkan, Masih Tentang Sudut Pandang Perempuan
-
Sinopsis Pro Bono: Drakor Hukum Baru Jung Kyung Ho Sebagai Pengacara, Siap Tayang di Netflix!
-
Momen Tak Terduga di AMI Awards 2025: Raisa Lari Terbirit-birit, Kru sampai Ikutan
-
Sinopsis Air Mata Mualaf: Acha Septiasa Jatuh Cinta dengan Islam, Ditentang Ayah yang Pendeta
-
Sinopsis The Chronology of Water: Debut Penyutradaraan Kristen Stewart
-
Promo Menarik Nonton Film Agak Laen Menyala Pantiku di XXI dan CGV untuk yang Mau Ngirit