Suara.com - Jalan Mat Solar mendapatkan uang pembebasan tanah untuk tol Serpong-Cinere, nyatanya masih panjang. Sebab gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, disarankan dicabut.
Saran atas cabut gugatan tersebut, hadir saat hakim menggelar sidang kedua kasus sengketa tanah Mat Solar vs Idris. Idris adalah ahli waris atas tanah sengketa tersebut.
"Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama, ada surat kuasa, legal standingnya diragukan," kata Endang Hadrian ditemui Suara.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, Endang Hadrian menyebut surat kuasanya menggunakan cap jempol.
"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut," jelas Endang Hadrian.
Sehingga saat ini, uang pembebasan tanah, masih dititipkan PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga (JSMR) ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lantas menawarkan dua opsi yang menjadi solusi.
"Pertama, melalui putusan pengadilan perdata. Di situ akan ditentukan siapa yang akan mendapatkan. Cara kedua, melalui perdamaian," kata Endang Hadrian.
Semisal mau menempuh yang pertama, pihak Mat Solar harus mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang. Jika tidak ada, dari pihak Idris yang diminta untuk menggugat balik.
Baca Juga: Kenali Ciri-cirinya, Anak Mat Solar Pernah Bertemu Terduga Maling di Rumah
Sementara opsi kedua yakni perdamaian, dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan.
"Keputusan itu belum ada sampai saat ini," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Sengketa Tanah, Hakim Sarankan Mat Solar Cabut Gugatan
-
Mat Solar Tagih Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Ternyata Tanahnya Jadi Sengketa
-
Terungkap di Mana Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
-
Tepati Janji, Rieke Diah Pitaloka Tagih Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar dan Urus ke BPN
-
7 Tahun Kena Stroke, Kondisi Terbaru Mat Solar Diungkap Anak
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Deretan Pemain Top di Drama Korea The Manipulated, Ada Ji Chang Wook
-
Netflix dan Sony Kembali Berkolaborasi untuk Sekuel KPop Demon Hunters, Catat Jadwal Rilisnya!
-
Sinopsis Mengejar Restu: Perjuangan Dhini Aminarti Selamatkan Rumah Tangga
-
Katrina Kaif Lahirkan Anak Pertama di Usia 42 Tahun, Ini Ungkapan Bahagia Vicky Kaushal
-
Beredar Potret Jule Tak Berhijab Bareng Selingkuhan Usai Dicerai Na Daehoon, Caption-nya New Janda
-
Bukan Nasi Goreng, Maher Zain 'Bucin' Sama Ubi Cilembu Sampai Dibawakan saat Live TV
-
Sinopsis Film Biopik Michael Jackson, Jaafar Jackson Perankan King of Pop
-
Hadirkan Adipati Dolken dan Mawar de Jongh, Ini Sinopsis Film What's Up With Secretary Kim?
-
5 Film dan Series Bollywood Terbaru yang Tayang di Netflix November 2025
-
4 Potret Penampakan Pasca Ledakan di SMA 72, Kotak Amal Pecah hingga Siswa Dibopong