Suara.com - Jalan Mat Solar mendapatkan uang pembebasan tanah untuk tol Serpong-Cinere, nyatanya masih panjang. Sebab gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, disarankan dicabut.
Saran atas cabut gugatan tersebut, hadir saat hakim menggelar sidang kedua kasus sengketa tanah Mat Solar vs Idris. Idris adalah ahli waris atas tanah sengketa tersebut.
"Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama, ada surat kuasa, legal standingnya diragukan," kata Endang Hadrian ditemui Suara.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, Endang Hadrian menyebut surat kuasanya menggunakan cap jempol.
"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut," jelas Endang Hadrian.
Sehingga saat ini, uang pembebasan tanah, masih dititipkan PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga (JSMR) ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lantas menawarkan dua opsi yang menjadi solusi.
"Pertama, melalui putusan pengadilan perdata. Di situ akan ditentukan siapa yang akan mendapatkan. Cara kedua, melalui perdamaian," kata Endang Hadrian.
Semisal mau menempuh yang pertama, pihak Mat Solar harus mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang. Jika tidak ada, dari pihak Idris yang diminta untuk menggugat balik.
Baca Juga: Kenali Ciri-cirinya, Anak Mat Solar Pernah Bertemu Terduga Maling di Rumah
Sementara opsi kedua yakni perdamaian, dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan.
"Keputusan itu belum ada sampai saat ini," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Sengketa Tanah, Hakim Sarankan Mat Solar Cabut Gugatan
-
Mat Solar Tagih Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Ternyata Tanahnya Jadi Sengketa
-
Terungkap di Mana Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
-
Tepati Janji, Rieke Diah Pitaloka Tagih Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar dan Urus ke BPN
-
7 Tahun Kena Stroke, Kondisi Terbaru Mat Solar Diungkap Anak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX