Diungkap Bima, sepanjang tahun 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN. Di antara kasus perceraian tersebut, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai.
Oleh karena itu, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai. "Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," tegasnya.
3. Melindungi Istri
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, peraturan tersebut juga dibuat untuk melindungi para istri ASN. "Pak Gubernur ingin melindungi, saya ulangi narasinya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak," ucap Tito.
"Jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," tutur Tito.
4. Tak Ada Norma Baru
PJ Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menyebut jika sebenarnya tak ada norma baru dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025. "Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN," tegas Teguh.
Teguh menjelaskan jika Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi hak dan istri para ASN. "Dalam Pergub nomor 2 tahun 2005. Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya," tandas Teguh.
Kontributor : Anistya Yustika
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dipolisikan ke MKD, Diduga Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Berita Terkait
-
Geram, Rieke Diah Pitaloka Desak Pramono-Rano Cabut Aturan ASN Boleh Poligami Usai Dilantik
-
Pj Gubernur Jakarta Bikin Aturan ASN Boleh Poligami, Rieke Diah Pitaloka: Buat Diri Sendiri?
-
Rieke Diah Pitaloka Komisi Berapa? Kritik Hakim Pemberi Vonis 6,5 Tahun ke Harvey Moeis
-
Profil KH Zainuddin MZ, Ceramahnya Dipakai Rieke Diah Pitaloka buat Sindir Hakim Eko Aryanto
-
Isi Ceramah KH Zainuddin MZ yang Dikutip Rieke Diah Pitaloka Sindir Hakim Kasus Harvey Moeis
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani: Lebih Nyaman dengan Teman daripada Ardi Bakrie
-
Putusan Cerai Reza Arap Bocor? Ungkap Pengakuan Hubungan Badan dengan Sahabat Wendy Walters
-
Moon Sang Min Hingga Lomon Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Netflix, Beauty in The Beast!