Suara.com - Luapan emosi Razman Arif Nasution di ruang sidang saat jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris terindikasi contempt of court atau penghinaan kepada lembaga peradilan.
Razman sebagai seorang advokat harusnya tahu apa saja yang bisa dikategorikan Contempt of court.
Lantas, apa sebenarnya yang bisa menjadikan seseorang sebagai pelaku contempt of court?
Dilansir oleh Suara.com pada Kamis (6/2/2025) dari laman Hukum Online, ada beberapa perbuatan yang dikategorikan ke dalam contempt of court.
Salah satunya adalah berperilaku tidak pantas di pengadilan. Perbuatan ini diduga mirip dengan tindakan Razman yang hampir memukul Hotman di ruang sidang dan di hadapan para hakim.
Lebih lengkapnya, beberapa perbuatan yang dimaksudkan adalah:
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court).
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders).
- Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court).
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice).
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).
Tindakan-tindakan tersebut kemudian akan dikenai dengan hukuman pidana dan denda. Ada dua sumber yang digunakan, yaitu KUHP dan RKHUP 2022 yang sudah disetujui oleh Presiden dan DPR RI.
KUHP
- Berdasarkan Pasal 207 KUHP, siapa saja yang sengaja menghina badan umum yang ada di Indonesia, lisan maupun tulisan, bisa dikenai pidana penjara terlama satu tahun enam bulan dan denda terbanyak Rp4.500,00.
- Berdasrkan Pasal 217 KUHP, siapa sana yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan bisa dikenakan pidana penjara terlama tiga minggu dan dendan terbanyak Rp1.800,00.
- Berdasarkan Pasal 224 KUHP, siapa yang dipanggil menjadi saksi, ahli, atau juru bahasa yang sengaja tidak memenuhi kewajiban bisa dikenai pidana penjara terlama sembilan bulan.
RKHUP
Baca Juga: Ricuh! Pengacara Razman Arif Nasution Naik Meja di Sidang Lawan Hotman Paris
- Berdasarkan Pasal 279 RKUHP, siapa yang membuat gaduh di persidangan saat sidang berlangsung bisa dipidana denda terbanyak Rp1 juta (kategori I) dan Rp10 juta (kategori II).
- Berdasarkan Pasal 281 RKHUP, siapa yang menghalangi, mengintimidasi, dan memengaruhi pejabat dalam proses terkait persidangan dengan maksud memaksa agar melakukan atau tidak melakukan tugas, bisa dipidana penjara terlama tujuh tahun enam bulan dan denda terbanyak Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Bukan Mau Tonjok, Razman Hampiri Hotman Paris di Ruang Sidang Cuma Mau Berbisik
-
Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim
-
Apa yang Dibisikkan Razman ke Hotman Paris hingga Pengacaranya Naik ke Meja?
-
Nyaris Dipukul di Ruang Sidang, Hotman Paris Pamer Gayanya Saat Tangkis Tangan Razman
-
Bukti Pengacara Razman Injak-Injak Meja Ruang Sidang Dikuak Hotman Paris, Publik: Tukang Becak Lebih Mulia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Jadi Juri Veiled Musician Indonesia 2025, Novia Bachmid Fokus Cari Vokal Terbaik
-
Di Sidang, Jonathan Frizzy Ngaku Tak Tahu Cairan Vape dari Malaysia Termasuk Obat Keras
-
Narji Rugi Besar saat Panen Jahe, Beri Pesan Menohok untuk Pemerintah
-
Merinding! Dialog di Skenario Persis Ucapan Mantan, Michelle Ziudith Langsung Terima Tawaran Film
-
Michelle Ziudith Jelaskan 'Jangan Panggil Mama Kafir' Bukan Film Horor
-
Bukan di Tanah Air, Film Rangga dan Cinta Diputar Perdana di Festival Film Busan
-
Joyland Sessions Digelar November, Bagaimana Nasib Tiket Joyland Festival?
-
Beda Joyland Sessions dan Joyland Festival, Ini Penjelasan Penyelenggara
-
Joyland Sessions 2025 Siap Hadirkan TV Girl hingga LImpratrice di Senayan
-
Raditya Dika Jadi Juri Film Pendek, Kenang Sulitnya Cari Wadah Berkarya Zaman Dulu