Suara.com - Luapan emosi Razman Arif Nasution di ruang sidang saat jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris terindikasi contempt of court atau penghinaan kepada lembaga peradilan.
Razman sebagai seorang advokat harusnya tahu apa saja yang bisa dikategorikan Contempt of court.
Lantas, apa sebenarnya yang bisa menjadikan seseorang sebagai pelaku contempt of court?
Dilansir oleh Suara.com pada Kamis (6/2/2025) dari laman Hukum Online, ada beberapa perbuatan yang dikategorikan ke dalam contempt of court.
Salah satunya adalah berperilaku tidak pantas di pengadilan. Perbuatan ini diduga mirip dengan tindakan Razman yang hampir memukul Hotman di ruang sidang dan di hadapan para hakim.
Lebih lengkapnya, beberapa perbuatan yang dimaksudkan adalah:
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court).
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders).
- Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court).
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice).
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).
Tindakan-tindakan tersebut kemudian akan dikenai dengan hukuman pidana dan denda. Ada dua sumber yang digunakan, yaitu KUHP dan RKHUP 2022 yang sudah disetujui oleh Presiden dan DPR RI.
KUHP
- Berdasarkan Pasal 207 KUHP, siapa saja yang sengaja menghina badan umum yang ada di Indonesia, lisan maupun tulisan, bisa dikenai pidana penjara terlama satu tahun enam bulan dan denda terbanyak Rp4.500,00.
- Berdasrkan Pasal 217 KUHP, siapa sana yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan bisa dikenakan pidana penjara terlama tiga minggu dan dendan terbanyak Rp1.800,00.
- Berdasarkan Pasal 224 KUHP, siapa yang dipanggil menjadi saksi, ahli, atau juru bahasa yang sengaja tidak memenuhi kewajiban bisa dikenai pidana penjara terlama sembilan bulan.
RKHUP
Baca Juga: Ricuh! Pengacara Razman Arif Nasution Naik Meja di Sidang Lawan Hotman Paris
- Berdasarkan Pasal 279 RKUHP, siapa yang membuat gaduh di persidangan saat sidang berlangsung bisa dipidana denda terbanyak Rp1 juta (kategori I) dan Rp10 juta (kategori II).
- Berdasarkan Pasal 281 RKHUP, siapa yang menghalangi, mengintimidasi, dan memengaruhi pejabat dalam proses terkait persidangan dengan maksud memaksa agar melakukan atau tidak melakukan tugas, bisa dipidana penjara terlama tujuh tahun enam bulan dan denda terbanyak Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Bukan Mau Tonjok, Razman Hampiri Hotman Paris di Ruang Sidang Cuma Mau Berbisik
-
Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim
-
Apa yang Dibisikkan Razman ke Hotman Paris hingga Pengacaranya Naik ke Meja?
-
Nyaris Dipukul di Ruang Sidang, Hotman Paris Pamer Gayanya Saat Tangkis Tangan Razman
-
Bukti Pengacara Razman Injak-Injak Meja Ruang Sidang Dikuak Hotman Paris, Publik: Tukang Becak Lebih Mulia
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Iko Uwais Buka-bukaan Soal Riders saat Syuting Film Hollywood
-
Satu Malam Raup Rp5,32 Miliar, D'Academy Masih Ajang Bakat atau Mesin Uang Indosiar?
-
Sinopsis dan Alasan Nonton The Great Flood, Film Kim Da Mi dan Park Hae Soo
-
Skakmat Ucapan Menteri, Chiki Fawzi Tunjukkan Fakta Pilu Gelondongan Kayu di Aceh: Tolong Bantuin!
-
Review Film Janur Ireng: Menegangkan di Awal, Menghibur di Tengah, Mengikat di Akhir
-
Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya
-
Erika Carlina Ngamuk Pengasuh Anak Dihina: Kalau Mau Hujat, Hujat Aku Aja!
-
Kabar Terbaru Mantan Pacar Almarhum Eril Anak Ridwan Kamil, Segera Menikah?
-
Umay Shahab Tegaskan Sinemaku Pictures Bukan 'Corong' Tunggal Gen Z di Industri Film
-
Ammar Zoni Ngaku Dipaksa Akui Narkoba di Sel Hingga Singgung Pemukulan, Minta CCTV Rutan Dibuka