Suara.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Rp1,5 miliar salah satu anggotanya, Ari Bias atau Ari Elkasih terhadap Agnez Mo.
Lewat sang ketua umum Piyu Padi, AKSI menyatakan bahwa memang sudah semestinya pengadilan memenangkan gugatan Ari Bias selaku pencipta lagu yang dirugikan Agnez Mo karena tidak adanya izin saat menyanyikan Bilang Saja.
"Ini membuka mata kita semua, bahwa perkara hak cipta bukan perkara kecil, dan bukan juga perkara remeh. Ini sudah memberikan pelajaran berharga kepada kita semua untuk bagaimana seharusnya karya cipta dihargai dan hak-hak pencipta dipenuhi," ujar Piyu dalam sesi jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Keyakinan AKSI dalam memperjuangkan pembayaran royalti secara langsung dari penyanyi ke pencipta lagu terbukti mendapat dukungan pengadilan. Padahal selama ini, banyak penyanyi yang berkilah bahwa masalah izin dan pembayaran royalti ke pencipta lagu adalah tanggung jawab event organizer (EO) yang memakai jasa mereka.
"Hal yang menarik dalam putusan ini adalah, ketika seorang pelaku pertunjukan yaitu penyanyi, dapat dituntut oleh pencipta lagu dan pengadilan memenangkan pencipta lagu. Peristiwa hukum ini memang menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, karena pemahaman yang selama ini dipahami ekosistem adalah bahwa pengguna lagu dalam suatu pertunjukan adalah EO, yang harusnya bertanggung jawab soal izin atau lisensi, dan membayar royaltinya. Nyatanya, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum dengan denda yang maksimal," jelas Piyu Padi.
Berbekal bukti putusan pengadilan terhadap gugatan Ari Bias, Piyu Padi berharap polemik pembayaran royalti bisa segera diakhiri. Sudah cukup jelas di mata Piyu, bahwa masalah perizinan dan pembayaran royalti ke pencipta lagu memang harus dilakukan sendiri oleh sang penyanyi.
"Ini menjawab polemik selama ini. Undang-Undang Hak Cipta sudah hidup dan berbicara di putusan ini sebagai suatu kepastian hukum. Pengguna lagu dalam pertunjukan adalah pelaku pertunjukan," terang Piyu Padi.
Ke depan, Piyu Padi bersama AKSI tinggal memastikan adanya penerapan nyata dari sistem perizinan dan pembayaran royalti langsung dari para penyanyi ke pencipta lagunya.
"Ini menjadi dasar ekosistem untuk mengkaji bagaimana implementasinya. AKSI sangat mendukung putusan ini dan menghimbau semua pihak untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah. Sejak awal, kami sudah menyuarakan dengan keras pendapat kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan putusan ini. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta lagu," kata Piyu Padi.
Baca Juga: Penghasilan Nol Meski Lagu Ciptannya Banyak Dibawakan Penyanyi, Ari Bias sampai Jual Alat Musik
Sebagaimana diketahui, Ari Bias mengungkap pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo pada Juni 2024 lalu. Agnez menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari saat manggung di tiga kelab malam milik HW Group.
Agnez Mo sempat disomasi Ari Bias atas tidak adanya izin membawakan lagu tersebut. Namun, ia tidak merespons teguran yang dilayangkan.
Agnez Mo kemudian digugat Ari Bias pada 19 September 2024, dan dinyatakan bersalah sehingga harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. Putusan ditetapkan PN Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Berita Terkait
-
Aksi Kamisan ke-883: Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Aksi Demo Setahun Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Polda Metro Pakai Strategi Humanis
-
Ramai Santri vs Trans7, Ahmad Dhani Pamer Foto Berlutut Cium Tangan Habib Umar bin Hafidz
-
Aksi Setahun Prabowo-Gibran Sempat Memanas, Sebelum Massa Bubarkan Diri Usai Magrib
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Makin Ramai, Massa Berulang Kali Cekcok dengan Polisi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Niat Mulia Ammar Zoni sebelum Terjerat Narkoba Lagi: Ingin Tinggalkan Dunia Hiburan dan Hijrah
-
Susul Kabar Raisa Gugat Cerai Hamis Daud, Sang Kakak Unggah Pesan Soal Diam dan Kebenaran
-
Titip Surat dari Nusakambangan, Ammar Zoni: Saya Bukan Pengedar Narkoba
-
Diperiksa Perdana Jadi Tersangka, Lisa Mariana Pamer Senyum dan Gaun Elegan
-
Anak Larang Keras Rossa dan Yoyo Rujuk: Kalian Tidak Cocok Bersama
-
Aksi TikToker Diduga Marina Qila Permainkan Bacaan Taawudz Tuai Kecaman
-
Gaji Fantastis Raisa Kalau Mau Jadi Aspri Hotman Paris, Belum Termasuk Bonus!
-
Unggahan Terbaru Ririe Fairus di Tengah Kabar Nissa Sabyan Hamil: Waktunya Merayakan
-
Angga Yunanda Punya Cara Jitu Luluhkan Shenina Cinnamon Saat Marah, Kuncinya di Tempat Tidur
-
Bukan Hinaan, Julukan Jenaka Patricia Gouw untuk Raisa dan Tasya Farasya Banjir Pujian