Mereka berharap, para pengampu kebijakan bisa membuat sistem pembayaran performing rights satu pintu yang lebih baik.
"Kalau bisa, ada pihak yang bisa kami beri trust untuk kami titipkan haknya si pencipta ini. Kami lebih nyaman untuk menjalankan yang seperti itu," jelas David Bayu.
Kalaupun nantinya sistem direct license yang dipilih untuk pembayaran performing rights ke pencipta lagu, David Bayu menghendaki ada aturan yang jelas tentang besaran nominal yang mesti disalurkan.
"Kalau tiba-tiba ngegetok gitu, ya kami bingung juga. Misal lagi habis nyanyiin lagu siapa, terus ditelepon, disuruh bayar sekian puluh juta," kata David Bayu.
Kisruh pembayaran performing rights ke pencipta lagu sejak awal memang berakar dari kegagalan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan kepastian hukum.
Ada dua pasal dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saling tumpang tindih, sehingga membuat penyanyi dan pencipta lagu terjebak dalam pusaran konflik yang berkelanjutan.
Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 9 dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 9 mengharuskan penyanyi meminta izin dulu ke pencipta lagu sebelum membawakan karyanya. Sedang Pasal 23 ayat (5) tidak mengharuskan perizinan asal penyanyi sudah membayar performing rights ke pencipta lagu.
Kondisi diperparah dengan kinerja LMKN yang dianggap kurang optimal dalam menyalurkan hak performing rights para pencipta lagu.
Berita Terkait
-
David Bayu: Musik Indonesia Udah Keren, Nggak Seru Kalau Sistemnya Belum Bikin Nyaman
-
Dukung Gugatan UU Hak Cipta ke MK, David Bayu: Bingung Juga Kalau Habis Nyanyi Digetok Suruh Bayar
-
4 Poin Kegelisahan 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Pertanyakan Penyanyi Wajib Izin ke Pencipta Lagu
-
Daftar Nama 29 Musisi yang Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ada Rossa, Afgan, Sampai BCL
-
Buktikan Ucapannya, Firdaus Oiwobo Unggah Keakraban dengan Charly Van Houten
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Aira Yudhoyono Tembus UI Jalur Prestasi, Annisa Pohan Bongkar Perjuangan Sang Putri
-
Sinopsis Nightmare Bikin Merinding, Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Hukum Penjahat Lewat Mimpi Neraka
-
Sinopsis Film Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Petualangan Misteri Berlatar Halloween
-
Dituduh Suap Teman Demi Bolos Koas dan Liburan ke Jepang, Cindy Rizky Aprilia Bilang Begini
-
Fakta Film Spider-Man: Brand New Day, Daftar Pemain dan Jadwal Tayang
-
Takbiran Bareng Nyepi, Habib Jafar Ingatkan Toleransi Bagian Ajaran Islam
-
Sinopsis The Ultimate Duo: Film Bae Sung Woo dan Jung Ga Ram yang Baru Rilis Setelah 7 Tahun
-
Lewatkan Suntik Vitamin K Setelah Lahir, Bayi Ini Alami Kebocoran Otak Permanen
-
Prilly Latuconsina Blak-blakan Nembak Omara Esteghlal Duluan, Dibalas Makalah 4000 Kata
-
Melaney Ricardo Unboxing Hampers dari Luna Maya, Isinya Gak Kaleng-Kaleng