Suara.com - Kisruh pembayaran performing rights dari penyanyi ke pencipta lagu yang belakangan diramaikan sejumlah musisi dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) direspons rekan sejawat mereka.
Pada 7 Maret kemarin, 29 musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggugat Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk dilakukan uji materi.
Dalam gugatannya, 29 musisi yang tergabung dalam VISI memohon agar ketentuan soal perizinan dan pembayaran royalti ke pencipta lagu dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak tumpang tindih lagi.
Selama ini, kisruh pembayaran performing rights berakar dari keberadaan Pasal 9 dan Pasal 23 ayat (5) yang ketentuannya bertolak belakang.
Pasal 9 menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta, memiliki hak ekonomi untuk memberikan izin atau melarang pihak lain dalam penggunaan ciptaannya, termasuk dalam pertunjukan atau penyebaran. Secara umum, penggunaan ciptaan memerlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Namun, Pasal 23 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, asalkan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Lewat gugatan permohonan uji materi, diharapkan pengampu kebijakan dapat merevisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan menghilangkan salah satu pasal tumpang tindih itu.
Dalam hal ini, 29 musisi dari VISI menginginkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) saja yang dipertahankan. Dengan catatan, lembaga yang dipercaya menyalurkan hak performing rights ke pencipta lagu bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Setelah hampir sepekan berlalu, salah satu dari 29 musisi yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akhirnya buka suara mengenai langkah hukum yang mereka ambil.
Baca Juga: 4 Poin Kegelisahan 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Pertanyakan Penyanyi Wajib Izin ke Pencipta Lagu
Sosok tersebut adalah David Bayu, yang menyebut ide gugatan uji materi datang dari keresahan musisi-musisi tentang karut-marut sistem pembayaran performing rights di Indonesia.
"Sebenarnya kan ini dari keresahan kami juga gitu. Selain penyanyi, kan kami juga pencipta lagu. Kalau di luar sana sistemnya aja belum pasti, ya gimana?," kata David Bayu ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Secara garis besar, VISI dan AKSI sebenarnya punya tujuan yang sama yakni untuk menjamin hak ekonomi pencipta lagu.
"Betapa berharganya suatu karya cipta itu. Semuanya itu harus ada haknya juga untuk pembuat karya cipta," ujar David Bayu.
Bedanya, VISI masih coba mengandalkan pemerintah selaku pengampu kebijakan tertinggi untuk mencari solusi atas perbaikan sistem pembayaran performing rights di Indonesia.
"Kami cuma pengin membuat kepastian hukumnya seperti apa. Kami sebagai penyanyi atau penampil juga tidak ada sedikit pun yang tidak mau berbagi hak cipta," imbuh mantan vokalis band Naif ini.
Berita Terkait
-
4 Poin Kegelisahan 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Pertanyakan Penyanyi Wajib Izin ke Pencipta Lagu
-
Daftar Nama 29 Musisi yang Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ada Rossa, Afgan, Sampai BCL
-
Biasa Jarang Bersuara, David Bayu Kini Berdiri Bela Sukatani
-
Denny Chasmala Minta UU Hak Cipta Diperbaiki untuk Melindungi Pencipta Lagu
-
Audrey Davis Pamer Bodi di Tempat Gym, Hotman Paris Ketahuan Minta Kenalan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Kronologi Penemuan Jasad Cucu Mpok Nori yang Tewas Tragis, Keluarga Terpaksa Masuk Lewat Jendela
-
Dari Surabaya ke Makassar, Cast Pelangi di Mars Sapa Langsung Penonton dengan Hangat
-
Viral! Sekelompok Wanita Diduga Rayakan Lebaran Sambil Merokok dan Diduga Konsumsi Miras
-
Kecewa Nafkah Anak Sedikit, Wanita Ini Nekat Sobek Uang Rupiah hingga Viral
-
Bukti Nyata Duta Persahabatan, Ayah Terharu Vidi Aldiano Dikenang Baik di Media Sosial
-
Sering Masuk TV, Fuji Ungkap Alasan Tak Arahkan Gala Sky Jadi Artis
-
Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan
-
Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan
-
Dapat Pelayanan Tak Ramah di Kafe, Wanita Ini Ungkap Realita Beauty Privilege yang Bikin Insecure
-
Takjub Lihat Masjid Baru Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Nggak Kepikiran Impiannya Terwujud