Suara.com - Ratna Galih memberikan respons santai saat suaminya, Muhammad Sawkani terancam pailit. Kepailitan ini lantaran perusahaan sang suami, PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS) yang berada di Kalimantan Selatan memiliki utang Rp94 miliar.
Kasus kepailitan perusahaan Sawkani sudah ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. Seperti disebutkan di atas, sang artis pun tidak mau ambil pusing terkait masalah yang dihadapi sang suami.
"Ini bukan kasus baru sebenarnya. Dibawa santai sajalah toh ini bukan perkara baru. Ini perkara lama, sidangnya pun sudah bukan 1 atau 3 kali, ini tuh sudah sidang keempat," kata Ratna Galih ditemui di Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.
Ratna Galih yang kini tak lagi aktif sebagai selebriti pun menyadari, kasus sang suami akan menjadi sorotan publik. Bahkan ia tahu ini juga sebagai konsekuensi atas pekerjaan lamanya sebagai selebriti.
"Kalau dibilang gerah, nggak ya. Ya sudah ya namanya juga risiko pekerjaan. Walaupun aku juga udah bukan di entertainment ya, pensiunan. Cuma itu sudah sebuah risiko pekerjaan yang udah dari lama," kata Ratna Galih.
Malah ketimbang memikirkan perasaan dirinya yang disorot publik, Ratna Galih lebih merasa tak enak hati kepada sang suami.
Sebab karena popularitasnya, masyarakat kini ikut memperhatikan kasus sang suami yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur.
"Aku sama suami jadi nggak enak, suami ke aku juga nggak enak. Aku, 'Aduh maaf ya, mungkin gara-gara pekerjaan aku jadi orang menggoreng-goreng beritanya'. Suami aku juga ke aku jadi nggak enak, 'Maaf ya ini kayak...,', dia juga nggak tahu," terang Ratna Galih.
Ratna Galih berharap, rumah tangganya selalu dalam keadaan baik-baik saja meski diterpa masalah seperti ini.
Baca Juga: Ngutang Rp 94 Miliar, Suami Ratna Galih Terancam Pailit
"Semoga ini semua jadi perekat rumah tangga kita aja sih," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini pun sudah bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun suami Ratna Galih tidak menunjukkan iktikad baik dengan datang ke sidang.
Suami Ratna Galih absen menghadiri sidang dengan agenda rapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Mengutip ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, apabila Debitor tidak pernah hadir sepanjang persidangan PKPU, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit.
Hal ini berlaku bagi Muhammad Sawkani, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, ia tidak hadir dalam persidangan, maka terancam dinyatakan pailit.
Dari putusan putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby Sawkani telah memberikan jaminan pribadi terhadap utang PT ATS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ruben Onsu Ngaku Punya 'Kaki Tambahan' Saat Umrah Demi Bisa Cium Hajar Aswad
-
Feast Guncang CRSL Land Festival 2025, Ajak Doa untuk Palestina
-
Eza Gionino Coba Dagang Ponsel, Unit Rusak Sebelum 6 Bulan Langsung Diganti Baru!
-
Adrian Khalif Buka CRSL Land Festival 2025, Bawakan Lagu 'Alamak'
-
Coretan Wanda Hamidah dari Sisilia: Yang Kami Takuti, Kalian Diam Melihat Genosida
-
Ruben Onsu Pilih Hindari Konflik Selepas Peluk Islam: Dibawa Salat Aja
-
Jakarta World Cinema 2025 Resmi Dibuka, Sineas Lokal dan Internasional Tumpah Ruah
-
Jerome Polin Bagi Tips Terbaik Main Judi Slot Pakai Matematika: Kalau Kalian Mau Menang..
-
7 Film Indonesia Non-Horor Tayang di Bioskop Oktober 2025, Ada Karya PFN Loh!
-
Ibunya Tantrum Lagi Hina Arie Kriting, Indah Permatasari: Tolong Jangan Dihujat