Suara.com - Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara yang mendampingi saksi S dalam sidang kasus pencemaran nama baik menyoroti pernyataan Razman soal kewenangan saksi sebagai terdakwa.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution menilai saksi S telah melampaui kewenangan karena memberikan kesaksian tanpa berkoordinasi dengan pemimpin redaksi media tempat dia bekerja serta Dewan Pers.
Namun menurut Deolipa Yumara, siapapun boleh menjadi saksi di persidangan tanpa perlu syarat yang berbelit.
"Wartawan itu kan profesi, dia dipanggil sesuai dengan hukum. Jadi sebenarnya siapapun yang dipanggil sebagai saksi di persindangan itu boleh-boleh saja, asalkan bersedia," kata Deolipa Yumara usai sidang kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025).
"Jadi kalau si yang bersangkutan bersedia dipanggil, ya nggak ada masalah. Dan siapapun yang dipanggil sebagai saksi nggak ada masalah," ucapnya menyambung.
Deolipa Yumara juga mengatakan bahwa tidak perlu seorang wartawan mendapatkan izin dari Dewan Pers jika ingin bersaksi di persidangan.
"Nggak ada itu (wartawan harus mendapatkan izin Dewan Pers), nggak ada," ujar Deolipa Yumara.
"Yang penting ketika yang bersangkutan setuju untuk menjadi saksi, itu nggak ada masalah," tambahnya.
Adapun seorang wartawan juga berhak menolak menjadi saksi apabila tidak berkenan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pers terkait tugas seorang wartawan.
Baca Juga: Hotman Paris Hadirkan Wartawan Jadi Saksi Sidang, Razman Arif Nasution Keberatan
"Ada hak untuk menolak kalau wartawan. Karena profesinya dia kan memberitakan. Jadi dia boleh, punya hak untuk menolak," katanya.
"Kalau si yang bersangkutan bilang, 'jangan saya deh', itu boleh-boleh saja juga. Jadi ada aturan-aturan," ujar dia lagi.
Pada intinya kata Deolipa, seorang wartawan menentukan sendiri apakah ia mau menjadi saksi atau tidak di persidangan.
"Karena kan kalau wartawan, jurnalis itu terkait sama Undang-Undang pers. Jadi tentunya dia punya hak untuk menolak. Tapi kalau dia bersedia, enggak ada masalah juga," imbuh Deolipa Yumara.
Sebagai informasi, saksi S yang merupakan wartawan diperiksa sebagai saksi lantaran ia pernah meliput konferensi pers Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim pada 2022.
Di dalam konferensi pers tersebut, Iqlima didampingi Razman sebagai kuasa hukum mengaku dilecehkan oleh Hotman Paris.
Berita Terkait
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Dimediasi Dasco, PWI dan Hotman Paris Berdamai: Laporan Dugaan Penghinaan Dicabut
-
Dasco Damaikan Ketua PWI dan Hotman Paris, Laporan Polisi Dugaan Menghina Wartawan Bakal Dicabut
-
Prabowo Cap Wartawan Londo Ireng: Saat Kritik Dibalas Stigma, Demokrasi Dikorbankan?
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI