Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) kemarin masih mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Aksi penolakan bahkan terjadi lewat unjuk rasa kelompok mahasiswa di Jakarta dan beberapa daerah lain, dan sempat berlangsung panas karena gesekan dengan aparat.
Keresahan masyarakat terhadap pengesahan RUU TNI bukan tanpa sebab. Muncul kekhawatiran tentang adanya upaya menghidupkan lagi dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.
Padahal menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Jimly Asshidiqqie, pengesahan RUU TNI jadi undang-undang sudah dilakukan sesuai prosedur.
"UU TNI disahkan DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri wakil pemerintah," tulis Jimly Asshidiqqie di akun X miliknya kemarin.
Jimly Asshiddiqie juga melihat tidak ada masalah dari draf RUU TNI, yang kini sudah resmi jadi undang-undang.
"Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru," papar Jimly Asshidiqqie.
Kegaduhan di kalangan masyarakat, menurut Jimly Asshiddiqie, cuma dipicu masalah keterbukaan pemerintah tentang muatan pasal-pasal UU TNI yang diperbarui.
"Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan, serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang," kata Jimly Asshidiqqie.
Baca Juga: Ramai Demo Tolak RUU TNI, Wapres Gibran Malah Pamer Video AI di Instagram
Pernyataan Jimly Asshidiqqie soal kurang terbukanya pemerintah ke masyarakat tentang isi revisi UU TNI langsung direspons pihak-pihak yang sejak beberapa hari lalu aktif menyuarakan kritik.
Termasuk salah satunya Fedi Nuril, yang menyinggung tidak adanya dokumen RUU TNI di laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kepada Prof. @JimlyAs, sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah 'Rancangan Peraturan Perundang-undangan' TNI di laman resminya," keluh Fedi Nuril lewat sebuah tulisan di X, di hari yang sama.
Fedi Nuril setelahnya mempertanyakan kemungkinan DPR RI melanggar ketentuan tentang pembentukan undang-undang atas dugaan ketidakterbukaan tersebut.
"Apakah menurut Prof. Jimly, DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?" tanya Fedi Nuril.
Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sendiri memuat ketentuan tentang hak masyarakat atas akses yang mudah terhadap naskah akademik, dan atau rancangan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Arti Devide et Impera: Istilah yang Dipakai Bintang Emon saat Tanggapi Pengesahan RUU TNI
-
Darius Sinathrya Murka Banyak Demonstran Tolak UU TNI Digebuki Polisi: Ingat Karma!
-
Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU
-
Apa Arti 27 Club? Mencuat di Tengah Kontroversi Pengesahan RUU TNI
-
Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
3 Pemeran Hospital Playlist yang Bintangi Drama Korea Pro Bono, Siapa Saja?
-
Sinopsis No Tail To Tell: Drakor Fantasi Romantis Baru Lomon, Kim Hye Yoon Jadi Gumiho
-
Ditonton Pacar Sendiri, Jerome Kurnia Buka-bukaan Soal Adegan Intim dengan Aghniny Haque
-
5 Fakta Hubungan Tiffany Young SNSD dan Byun Yo Han, dari Cinlok Hingga Siap Menikah
-
Sinopsis Wake Up Dead Man, Knives Out 3 Hadir dengan Nuansa Religi dan Misteri Lebih Kelam
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Merasa Nyaman, Rebecca Klopper Tertarik Pakai Hijab Usai Bintangi Film Ahlan Singapore
-
Pecah Telor! Aditya Zoni dan Panji Zoni Perdana Akting Bareng di Film Rajah
-
Kiesha Alvaro Santai Jalani Peran Sandwich Generation Demi Keluarga
-
Lirik Lagu Kisah Kasih di Malam Natal dan Chordnya yang Ada 2 Versi