Suara.com - Paula Verhoeven bukan cuma mengadukan dugaan cacat prosedural dari sidang pembacaan putusan cerai dengan Baim Wong saat mengutus pengacaranya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.
Mereka juga membahas masalah bocornya isi putusan cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong di media sosial.
"Isu kedua yang kami mintakan adalah terkait tersebarnya cuplikan atau putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian Paula dan Baim," ujar pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi, Kamis (24/4/2025).
Poin-poin dalam putusan cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong harusnya belum dibagikan ke publik, karena belum diunggah ke situs resmi Mahkamah Agung.
"Putusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan, yang nanti akan disampaikan ke sistem pengarsipan dan kemudian baru diunggah di website," jelas Siti Aminah Tardi.
"Jadi, putusan ini seharusnya belum sampai ke publik, karena belum melalui proses pengunggahan dan belum melalui panduan tata cara mengunggah atau memproses sebuah putusan," lanjut sang pengacara.
Isi putusan cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong juga tidak semestinya asal dibuka ke publik, seperti yang saat ini terjadi.
"Putusan untuk publik hanya bisa diakses, dan itu melalui proses panduan sesuai SK Mahkamah Agung No. 144," tutur Siti Aminah Tardi.
Ditambah lagi, tersebarnya isi putusan cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong juga dimanfaatkan untuk menyudutkan sang model.
Baca Juga: Buya Yahya Ingatkan Bahaya Curhat ke Lawan Jenis, Dilakukan Paula Verhoeven dan Kini Diceraikan
"Kami juga menemukan ini dikonstruksikan untuk hal-hal dengan itikad yang tidak baik," keluh Siti Aminah Tardi.
Dikhawatirkan, hal itu bakal memberikan dampak negatif ke Paula Verhoeven maupun Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong karena aib keluarga yang terbongkar.
"Dampaknya nanti bisa berpotensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak," tutur Siti Aminah Tardi.
Lewat pengaduan ke Bawas MA, Paula Verhoeven dan tim pengacara berharap mereka bisa membantu upaya penelusuran terhadap sosok yang membocorkan isi putusan ke publik.
"Kami minta untuk dilakukan penelusuran. Dari siapa, dan bagaimana putusan itu bisa sampai ke publik tanpa proses prosedural," harap Siti Aminah Tardi.
Sebelumnya, tim pengacara Paula Verhoeven membeberkan dugaan pelanggaran administrasi dari sidang pembacaan putusan cerai klien mereka.
Tim pengacara Paula Verhoeven menyinggung upaya Baim Wong untuk membuat hakim mengubah sistem pelaksanaan sidang dari online ke tatap muka di pengadilan.
"Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya, dan kemudian melakukan wawancara dengan media," papar Siti Aminah Tardi.
Sementara pihak Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya mengaku tidak menerima informasi apa pun soal perubahan sistem pembacaan putusan dari pengadilan.
"Kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan," kata Siti Aminah Tardi.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," jelas pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.
"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," papar Fahmi Bachmid.
Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga sah dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi Bachmid.
Pernyataan pengadilan soal isi putusan cerai pun direspons keras oleh pihak Paula Verhoeven. Sang model keberatan dituding terbukti selingkuh karena merasa pihak Baim Wong tidak punya bukti kuat untuk tuduhannya.
"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," papar pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang mengaku sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.
"Di undang-undang itu, syarat perzinaan itu berat. Harus ada saksi, harus ada bukti bahwa ada persetubuhan, itu tidak ada. Sekali lagi, tidak ada CCTV yang melihat ada hubungan zina atau persetubuhan," imbuh bos Atlas Beach Club Bali.
Berita Terkait
-
Singgung Privasi, Pengacara Buka Suara soal Isu Paula Verhoeven Idap HIV
-
Paula Verhoeven Bisa Laporkan Penyebar Informasi Soal Penyakitnya, Praktisi Hukum Beri Penjelasan
-
Paula Verhoeven Dituding Idap HIV, Feni Rose Sentil Baim Wong: Sudah Tahu, Dong?
-
Belajar dari Baim Wong dan Paula, Ini Cara Memperbaiki Komunikasi yang Buruk dengan Pasangan
-
Ungkap Cerita Baru, Paula Verhoeven Bawa Kisruh Putusan Cerainya ke Bawas Mahkamah Agung
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Andovi da Lopez: Empati Pejabat Harusnya Tak Perlu 'Dipaksa' UU Anti Flexing
-
Adu Gengsi Pasangan Artis di ITA 2025: Raffi-Nagita Lawan Atta-Aurel Hingga Billar-Lesti
-
5 Fakta Menarik Tempest, Drakor Comeback Kang Dong Won Setelah 21 Tahun
-
Diduga Depresi, Rumah Britney Spears Berantakan hingga Dipenuhi Kotoran Anjing
-
Deva Mahenra Sering 'Selingkuh' di Film, Mikha Tambayong Takut Jadi Kenyataan?
-
Palestina Terus Diserang, Mark Ruffalo dan Ratusan Pekerja Film Hollywood Boikot Israel
-
Sinopsis The Long Walk, Film Bertahan Hidup Dalam Kompetisi Mematikan
-
5 Film Wakili Indonesia di Oscar, Terbaru Sore: Istri dari Masa Depan
-
Kenapa The Exit 8 Wajib Ditonton? Film Horor Jepang Paling Mencekam 2025
-
5 Fakta Film Pangku, Debut Reza Rahadian sebagai Sutradarayang Mendunia