Suara.com - Kisruh perceraian pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya resmi memutuskan bahwa keduanya bercerai.
Namun demikian, putusan tersebut belum menjadi akhir dari polemik rumah tangga pasangan publik figur ini. Baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven sama-sama mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah hal yang belum disepakati oleh kedua belah pihak, terutama terkait dengan kesimpulan yang diambil majelis hakim dalam memutus perkara ini.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh kliennya berlangsung secara terbuka, transparan, dan adil.
Ia mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap salah satu pihak, dan semua argumen serta bukti telah dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
“Persidangan berjalan terbuka. Kedua belah pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, dan menyampaikan pendapat melalui para ahli. Tidak ada yang dianakemaskan,” ujar Fahmi dalam pernyataannya kepada awak media belum lama ini.
Fahmi menjelaskan, dalam persidangan, pihak Baim Wong menyerahkan sebanyak 86 alat bukti, sementara pihak Paula Verhoeven menyampaikan 47 bukti.
Selain itu, Baim menghadirkan sembilan saksi fakta dan tiga ahli, sementara dari pihak Paula dihadirkan tiga saksi fakta dan tiga ahli pula.
Baca Juga: Pengacara Baim Wong: Aduan Paula Verhoeven ke KY Salah Alamat
Seluruh pihak, kata Fahmi, mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan fakta-fakta yang mereka anggap penting.
“Semua saksi dan ahli didengar oleh hakim. Prosesnya cukup panjang dan melelahkan, tapi hasilnya dituangkan dalam sebuah putusan setebal 121 halaman. Jadi ini bukan keputusan asal-asalan. Ini kerja yudisial yang serius,” ungkap Fahmi.
Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi dalam putusan tersebut adalah kesimpulan hakim bahwa Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang nusyuz.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika seorang istri dinilai melanggar kewajibannya terhadap suami secara hukum Islam.
Fahmi menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah tuduhan sepihak dari pihak Baim, melainkan kesimpulan resmi yang dibuat hakim berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu bukan tuduhan dari kami. Itu adalah hasil analisis hukum dari hakim berdasarkan fakta dan bukti di persidangan. Jadi kalau ada yang tidak sepakat, silakan tempuh jalur banding, bukan menyerang personal atau institusi peradilan,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Pengacara Baim Wong: Aduan Paula Verhoeven ke KY Salah Alamat
-
Lempar Senyum, Paula Verhoeven Adukan Kasusnya ke Komnas Perempuan
-
Paula Verhoeven Kembali Kumpul Bareng Geng Cendol Usai Cerai dari Baim Wong, Disambut Pelukan Hangat
-
Susul Paula Verhoeven, Baim Wong Ikut Ajukan Banding atas Putusan Cerai
-
Resmi Cerai, Paula Verhoeven Ogah Beri Ucapan Ulang Tahun Buat Baim Wong
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Yuk Saksikan, Film Mertua Ngeri Kali Tayang Hari Ini di Seluruh Bioskop Indonesia
-
Resbob Kembali Bikin Gaduh, Sebut Viking dan Sunda dengan Kata Kasar
-
Bintangi Film Lupa Daratan, Vino G. Bastian Lupa Cara Berakting Akibat Sombong
-
Indonesian Idol Season 14 Bakal Beda! Soleh Solihun Si Mulut Racun Jadi Juri
-
Denny Sumargo Nonton 15 Detik Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Begini Pengakuannya
-
HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Resmi! Ammar Zoni Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Jakarta Selama Proses Persidangan
-
Kronologi Skandal Cho Jin Woong, Karier Hancur Hingga Terancam Digugat Ganti Rugi Rp113 Miliar
-
Nonton Hemat di Bioskop Tiap Kamis, Pengguna Kartu Kredit Jenius Bisa Dapat Diskon 50 Persen