Suara.com - Dokter Reza Gladys diwakili pengacaranya, Julianus P. Sembiring merespons keputusan pihak Polda Metro Jaya untuk memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani.
Julianus P. Sembiring menerangkan, perpanjangan tersebut sudah menjadi hak penyidik merujuk pada hukum acara pidana.
"Dalam hukum formil kita, perpanjangan masa tahanan 30 hari yang kemarin itu adalah hal yang wajar. Karena ini diatur dalam Hukum acara pidana kita, sebagaimana di pasal 29 ayat 1," ucap Julianus P. Sembiring ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Soal ucapan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengenai bukti, menurut Julianus P. Sembiring, kurang tepat adanya.
"Ada informasi yang beredar, bahwa perpanjangan masa tahanan ini dengan P19 bolak-balik, itu karena kurang bukti. Saya pikir itu pendapat yang keliru," kata Julianus P. Sembiring.
Pengacara Reza Gladys menduga, penambahan ini karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak lain ataupun pendalaman berkas.
"Dilakukannya P19, karena ada pendalaman berkas. Berkas terhadap keterangan saksi, pelapor dan sebagainya," kata pengacara Reza Gladys.
Sementara itu, kliennya, Dokter Reza Gladys sudah dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan tersebut, Julianus mengatakan, mungkin saja akan ada penetapan tersangka baru selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Baca Juga: 7 Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang, Diduga Terlapor Mencari Bukti Tambahan
Sebab seperti diketahui, selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, ada nama Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif yang juga dilaporkan Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan Rp 4 miliar ini.
"Dugaan kami, sebagaimana keterangan klien kami pada saat dipanggil dua minggu lalu, jaksa memberikan petunjuk untuk mengkaitkan kepada peristiwa di 27 Oktober, 13 November, 14 November dan 27 November," kata Julianus P. Sembiring.
"Artinya, harus ada tersangka yang lain," imbuhnya.
Karena itu, Julianus P. Sembiring meminta penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif untuk diperiksa.
"Klien kami sudah dipanggil, saksi juga, tinggal saksi yang seharusnya dilaporkan klien kami terhadap empat peristiwa hukum yang tadi kami sebutkan," jelasnya.
Sejauh ini, pihak Dokter Reza Gladys merasa cukup atas bukti yang diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum pun mempercayakan pihak berwenang untuk mengusut kasus kliennya hingga tuntas.
"Nggak ada lagi, cukup. Dari klien kami sudah memberikan keterangan tambahan berdasarkan petunjuk jaksa dan bukti tambahan," kata pengacara Reza Gladys.
"Tinggal sekarang kita menunggu pihak penyidik Polda Metro Jaya memanggil dua orang saksi, inisial S dan O," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang diwakili pengacaranya, Fahmi Bachmid mengatakan, masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Itu artinya, Nikita Mirzani masih akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sampai 1 Juni 2025.
Fahmi Bachmid sebenarnya tidak mempersoalkan perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani.
Namun yang menjadi pertanyaan dirinya, mengapa jika pihak lawan yakin memperkarakan tersebut, bukti-bukti yang hadir justru belum bisa membuat kliennya diadili di persidangan.
"Ini kenapa ditahan-tahan terus gitu lho. Kalau memang yakin dengan ada bukti, ya silahkan limpahkan saja. Kenapa masih bingung cari bukti," kata Fahmi Bachmid.
"(Kemudian) jadi timbul pertanyaan ada apa masih bingung cari bukti?" imbuhnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilaporkan Reza Gladys atas dugaan pemerasan miliaran rupiah. Atas laporan tersebbut, Nikita dan sang asisten ditetapkan jadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Sempat Tak Diakui Denada, Ressa Rizky Rossano Dapat Hadiah Umrah dari Dokter Reza Gladys
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Stranger Things: The First Shadow Bakal Dibuat Versi Film
-
Knetz Sindir Fans Asia Tenggara Kecoa, SEAblings Balas Pakai Bukti Duet Feby Putri dan LOCO
-
Tak Takut Film Action Gagal, Nico Rosto Siapkan Ramuan Khusus untuk Film Jangan Seperti Bapak
-
Bangun Ekosistem Olahraga, Rezky Aditya dan Dimas Seto Resmikan Monarch Padel di 5 Lokasi
-
Sinopsis Love O'Clock, Kisah Romantis Pertukaran Jiwa Shin Hae Sun dan Na In Woo
-
Ini Alasan dr Tirta Terus Tekan Mohan Hazian Tanpa Ampun hingga Akhirnya Mengaku
-
Anak Bakar Ibu Kandung Karena Tak Diberi Rp39 Juta buat Bayar Utang
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Review Film Jangan Seperti Bapak: Drama Keluarga Berbalut Laga yang Sarat Pesan, Meski Ada Catatan
-
L.A Confidential: Skandal Korup di Balik Gemerlap Hollywood 1950-an, Malam Ini di Trans TV