Entertainment / Gosip
Senin, 05 Mei 2025 | 15:07 WIB
Ketua Umum PB PARFI dan Sekum PB PARFI, Alicia Djohar dan Gusti Randa menggugat Kemenkumham terkait keabsahan PB PARFI kubu Ki Kusumo saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, 5 Mei 2025 [Suara.com/Tiara Rosana].

Sejarah dan konflik

Organisasi Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) resmi dibentuk pada awal Maret 1956 melalui sebuah kongres yang dihadiri oleh para pelaku industri film, termasuk aktor dan pekerja film lainnya.

Dua tokoh penting di balik pendiriannya adalah Usmar Ismail dan Djamaludin Malik, yang dikenal luas sebagai pionir perfilman nasional.

Sebenarnya, keinginan untuk memiliki wadah profesional bagi para seniman sudah muncul sejak tahun 1940, ketika sejumlah seniman mendirikan organisasi bernama SARI (Sarikat Artist Indonesia). Anggota SARI terdiri dari berbagai kalangan seni, seperti aktor teater, penari, penyanyi, pelukis, hingga sutradara.

Kemudian, pada tahun 1951, lahirlah organisasi baru bernama Persafi (Persatuan Artis Film dan Sandiwara Indonesia), yang merupakan kelanjutan dari SARI.

Organisasi ini mengalami stagnasi dan tidak berkembang sebagaimana diharapkan. Barulah pada tahun 1953, diselenggarakan kongres pertama yang menjadi cikal bakal terbentuknya PARFI. Kongres tersebut digelar di daerah Manggarai, Jakarta.

Setelah resmi berdiri pada 1956, PARFI menjadi rumah besar bagi para insan perfilman Tanah Air. Namun, dalam perjalanannya, organisasi ini mengalami perpecahan.

Saat ini, terdapat tiga faksi yang mengatasnamakan PARFI, yakni DPP-PARFI, PB-PARFI, dan PARFI-56.

Meskipun terpecah, semangat awal untuk membentuk wadah profesional bagi para artis film tetap menjadi fondasi utama yang diwariskan sejak zaman pendiriannya.

Baca Juga: Kronologi Penolakan Film Lemah Santet Banyuwangi, MD Pictures Tarik Materi Promosi

Load More