Pandangan mengenai hukum perempuan mengantar jenazah sampai ke liang lahat kerap dibicarakan para pemuka agama di Indonesia.
Dalam kitab imam An-Nawawi, hadis bersumber dari Ummu Atiyah yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa perempuan dilarang Rasulullah untuk mengantar orang meninggal ke makam.
Namun larangan itu tidak tegas, bukan berarti perempuan yang mengantarkan jenazah sampai ke liang lahad akan berdosa alias haram.
Perempuan juga dilarang mengantarkan jenazah ke liang lahad karena faktor psikologis.
Biasanya perempuan lebih rentan bersedih sehingga perlu pendampingan khusus apabila ingin ikut ke makam.
Mayoritas ulama lantas memutuskan bahwa hukum perempuan mengiringi jenazah adalah makruh tanzih.
Dikutip dari Kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyatakan sebagai berikut.
"Rasulullah SAW yang bersifat amar makruf dan nahi mungkar melarang kami. Larangan ini bersifat tanzih (makruh yang menyalahi keutamaan) menurut mayoritas ulama."
Selain berdasarkan hadis, dilarangnya perempuan ke makam mempertimbangkan munculnya perasaan takut dan sedih saat melihat jenazah dimasukkan ke liang kubur.
Baca Juga: Momen Langka Ibrahim Assegaf Tampil di TV, Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Najwa Shihab
Para perempuan juga diharapkan tidak bercampur baur dan berdesak-desakan dengan laki-laki dalam sebuah prosesi pemakaman.
Bercampur baurnya laki-laki dan perempuan dalam pemakaman-lah yang sebenarnya diharamkan.
Imam al-Bukhari dalam buku Fikih Sunnah Wanita pun melarang perempuan membawa jenazah.
Dalam sebuah bab, ditegaskan bahwa: "Laki-laki yang membawa jenazah, bukan wanita."
Faktor perempuan yang tidak kuat secara fisik membawa keranda jenazah menjadi poin utama.
Hanya saja yang lebih dikhawatirkan, busana para perempuan bisa tersingkap, serta kemungkinan jeritan saat membawa atau meletakkan jenazah.
Berita Terkait
-
Momen Langka Ibrahim Assegaf Tampil di TV, Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Najwa Shihab
-
'Harapan Terakhir' Ibrahim Assegaf, Najwa Shihab Diminta Belajar Nyetir Hingga Tak Takut Matahari
-
Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
-
Sebelum Suami Meninggal Dunia, Najwa Shihab Bahas Soal Cinta yang Tak Terpisahkan Maut
-
Alasan Najwa Shihab Sempat Absen dari Publik Karena Kondisi Almarhum Suami?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Soundrenaline 2025 Gebrak Medan: 4 Lokasi Jadi Saksi Festival Musik Multi-Genre di Jantung Sumatera!
-
Bak Karyawan di Rumah Sendiri, 2 Artis Ini Terima Nafkah dari Suami Pakai Sistem Reimburse
-
24 Tahun Berlalu, Begini Kondisi Terbaru Rumah Tao Ming Tse Meteor Garden
-
Viral dan Raih AMI Awards, Lagu Tabola Bale Telah Mengubah Hidup Seorang Siprianus Bhuka
-
Remake Berbagi Suami Sedang Disiapkan, Masih Tentang Sudut Pandang Perempuan
-
Sinopsis Pro Bono: Drakor Hukum Baru Jung Kyung Ho Sebagai Pengacara, Siap Tayang di Netflix!
-
Momen Tak Terduga di AMI Awards 2025: Raisa Lari Terbirit-birit, Kru sampai Ikutan
-
Sinopsis Air Mata Mualaf: Acha Septiasa Jatuh Cinta dengan Islam, Ditentang Ayah yang Pendeta
-
Sinopsis The Chronology of Water: Debut Penyutradaraan Kristen Stewart
-
Promo Menarik Nonton Film Agak Laen Menyala Pantiku di XXI dan CGV untuk yang Mau Ngirit