Suara.com - Perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu kembali menjadi sorotan publik. Terbaru Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Hal ini kemudian turut disorot oleh Raja Dangdut Rhoma Irama. Dalam podcast terbarunya, musisi senior itu menduga bahwa adanya pasal ambigu yang menyebabkan ketidaksepahaman soal hak cipta.
“Konflik ini kan sebetulnya pencipta mengatakan kenapa mereka nuntut sampai 1 M, bahwa mereka berpegang kepada Undang-undang (UU) Hak Cipta Pasal 9,” kata Rhoma Irama dilansir dari kanal YouTube Rhoma Irama Official pada Sabtu, 24 Mei 2025.
“Ini saya yakin para pencipta menggunakan pasal ini, pasal 9 yang bunyinya ‘Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, kemudian penggandaan ciptaan, penterjemahan ciptaan, sampai kepada pertunjukan ciptaan,” kata Rhoma melanjutkan.
Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pihak yang ingin menggunakan karya cipta secara ekonomi wajib mendapatkan izin.
Artinya, tanpa izin dari pencipta, penggunaan karya, termasuk untuk pertunjukan, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Nah kemudian pasal 2 berbunyi ‘Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta,” lanjutnya.
Jika ada pelanggaran dalam pasal tersebut, maka selanjutkan pihak yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Yoni Dores Habis Kesabaran Lihat Sikap Lesti Kejora: Saya Manusia, Bukan Nabi
“Ini di dalam pasal 9 dilarang, maka di pasal lainnya muncul sanksi-sanksi,” kata Rhoma Irama sambil melihat UU Hak Cipta.
Namun kemudian pasal tersebut justru diduga memicu konflik karena adanya pasal lain dalam undang-undang yang dinilai bertentangan dengan pasal 9.
Rhoma Irama menunjukkan bahwa pasal 23 ayat 5 memberikan ruang bagi siapa pun untuk menampilkan karya secara komersial tanpa izin, selama membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Tetapi, ini menurut saya terjadi sesuatu ambigu melihat pasal 23 ayat 5 ‘Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, namun hrus membayar ke LMKN,” ujarnya.
“Sementara di Pasal 9 tadi harus mendapat izin, ini kan ambigu,” tandasnya.
Perbedaan tafsir ini dinilai sebagai akar permasalahan antara penyanyi dan pencipta.
Berita Terkait
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
Dituduh Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Siap Polisikan Akun Penyebar Hoaks
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo