Entertainment / Gosip
Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:00 WIB
Polisi resmi menghentikan kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora. (YouTube/Bronik TV, Instagram/lestikejora)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus hak cipta Lesti Kejora atas laporan Yoni Dores pada 29 Januari 2026.
  • Penghentian kasus terjadi karena hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana pelanggaran hak cipta.
  • Klausul perjanjian menetapkan tanggung jawab penyelesaian royalti lagu "Arjuna Buaya" berada pada pihak penyelenggara acara.

Suara.com - Lesti Kejora terlepas dari jeratan hukum pelanggaran hak cipta.

Sebab pihak Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan kasus atas laporan Yoni Dores tersebut.

Kasubbid Pemnas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, ditutupnya kasus ini lantaran tidak ditemukan tindak pidana pelanggaran yang dilakukan Lesti Kejora.

"Berdasarkan pengumpulan fakta tersebut, pada akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan pada 29 Januari 2026, memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," ujar Andaru kepada awak media pada Kamis, 5 Maret 2026.

Permasalahan ini berawal saat Yoni Dores mempermasalahkan lagu ciptaannya berjudul "Arjuna Buaya" yang dibawakan Lesti Kejora di 2017.

Pihak kepolisian pun memanggil tujuh orang saksi serta dua orang ahli untuk dimintai keterangan.

Ternyata, terdapat poin krusial dalam dokumen kesepakatan kerja antara sang artis dengan pihak penyelenggara acara yang menjadi kunci.

"Dalam perjanjian antara saudari LK dengan penyelenggara, ada sebuah klausul yang menyatakan, kewajiban untuk menyelesaikan masalah royalti ada pada pihak penyelenggara," kata Andaru.

Penyidik juga menemukan fakta kuat bahwa rekaman video yang diunggah ke YouTube bukan berasal dari akun pribadi istri Rizky Billar tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora Ajak Rizky Billar Nonton Liverpool, Kompensasi Perut Ngilu Setelah Lahiran Anak ke-3

Polisi menilai bahwa Lesti sebenarnya memiliki itikad baik dan memahami adanya aturan mengenai pemberian royalti kepada pencipta lagu.

Hanya saja, secara administrasi hukum, beban tanggung jawab tersebut sudah dialihkan kepada pihak ketiga atau event organizer.

"Jadi di sini saudari LK sudah sadar bahwa ada hak royalti yang harus diselesaikan," imbuh Andaru.

"Namun, dalam kesepakatan penyelenggaraan, disepakati bahwa penyelenggaralah yang menyelesaikan kewajiban royalti ini kepada pencipta lagu," katanya menyambung.

Keputusan penghentian penyelidikan atau SP3 ini pun menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses hukum yang sempat membayangi karier Lesti Kejora.

Load More