- Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus hak cipta Lesti Kejora atas laporan Yoni Dores pada 29 Januari 2026.
- Penghentian kasus terjadi karena hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana pelanggaran hak cipta.
- Klausul perjanjian menetapkan tanggung jawab penyelesaian royalti lagu "Arjuna Buaya" berada pada pihak penyelenggara acara.
Suara.com - Lesti Kejora terlepas dari jeratan hukum pelanggaran hak cipta.
Sebab pihak Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan kasus atas laporan Yoni Dores tersebut.
Kasubbid Pemnas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, ditutupnya kasus ini lantaran tidak ditemukan tindak pidana pelanggaran yang dilakukan Lesti Kejora.
"Berdasarkan pengumpulan fakta tersebut, pada akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan pada 29 Januari 2026, memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," ujar Andaru kepada awak media pada Kamis, 5 Maret 2026.
Permasalahan ini berawal saat Yoni Dores mempermasalahkan lagu ciptaannya berjudul "Arjuna Buaya" yang dibawakan Lesti Kejora di 2017.
Pihak kepolisian pun memanggil tujuh orang saksi serta dua orang ahli untuk dimintai keterangan.
Ternyata, terdapat poin krusial dalam dokumen kesepakatan kerja antara sang artis dengan pihak penyelenggara acara yang menjadi kunci.
"Dalam perjanjian antara saudari LK dengan penyelenggara, ada sebuah klausul yang menyatakan, kewajiban untuk menyelesaikan masalah royalti ada pada pihak penyelenggara," kata Andaru.
Penyidik juga menemukan fakta kuat bahwa rekaman video yang diunggah ke YouTube bukan berasal dari akun pribadi istri Rizky Billar tersebut.
Baca Juga: Lesti Kejora Ajak Rizky Billar Nonton Liverpool, Kompensasi Perut Ngilu Setelah Lahiran Anak ke-3
Polisi menilai bahwa Lesti sebenarnya memiliki itikad baik dan memahami adanya aturan mengenai pemberian royalti kepada pencipta lagu.
Hanya saja, secara administrasi hukum, beban tanggung jawab tersebut sudah dialihkan kepada pihak ketiga atau event organizer.
"Jadi di sini saudari LK sudah sadar bahwa ada hak royalti yang harus diselesaikan," imbuh Andaru.
"Namun, dalam kesepakatan penyelenggaraan, disepakati bahwa penyelenggaralah yang menyelesaikan kewajiban royalti ini kepada pencipta lagu," katanya menyambung.
Keputusan penghentian penyelidikan atau SP3 ini pun menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses hukum yang sempat membayangi karier Lesti Kejora.
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Ajak Rizky Billar Nonton Liverpool, Kompensasi Perut Ngilu Setelah Lahiran Anak ke-3
-
Dinding Rahim Lesti Sudah Tipis, Dokter Larang Keras Tambah Momongan setelah Melahirkan Anak Ketiga
-
Rizky Billar Bocorkan Nama Anak Ketiganya, Bakal Ada Unsur Liverpool
-
Kondisi Perut Lesti Kejora Menipis, Rizky Billar Ceritakan Proses Kelahiran Anak Ketiga
-
Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Juga Diumumkan, Ini Sedikit Bocorannya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Menemukan 'Healing' Tipis-Tipis di Balik Jendela MRT dan LRT
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya
-
Kursi Gibran 'Didepak' dari sisi Prabowo, Pengamat: Bobot Kekuasaannya Direduksi
-
4 Rekomendasi HP dengan RAM Besar dan Harga Terjangkau: Performa Lancar Cuma Rp1 Jutaan
-
Ulasan Kronik Burung Pegas: Kisah Kehilangan, Trauma, dan Dunia Surealis
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Saham Tinggi
-
Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden
-
KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru