“Si pencipta berpegang kepada pasal 9, nah sementara si penyanyi berpegang pada pasal 23,” katanya.
Paham dengan kondisi yang terjadi saat ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun mengungkap bahwa dirinya telah menyampaikan usulan kepada DPR dan pemerintah.
Salah satu poinnya adalah menghilangkan pasal-pasal multitafsir agar tidak menimbulkan kebingungan antara penyanyi dan pencipta lagu.
“Oleh karena itu kemarin saya punya usulan kepada badan keahlian DPR maupun kepada pemerintah, LMKN mengusulkan jangan ada pasal-pasal yang multitafsir,” kata Dharma.
Berdasarkan penjelasan dari pembuat undang-undang, Dharma menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ekosistem agar tetap berjalan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ekosistem justru terganggu karena adanya multitafsir dari pasal-pasal tersebut.
Untuk mendapatkan solusi yang tepat, LMKN sudah menyampaikan suara para musisi melalui DPR dan pemerintah.
Langkah ini nantinya diharapkan bisa menjadi acuan dari para pelaku seni untuk membenahi sistem hukum yang dapat menaungi karya mereka.
“Oleh karena itu Pak haji sebagai tokoh, sebagai pencipta lagu, suara ini pun kita serap dan secara kelembagaan kita juga sudah mengusulkannya kepada DPR melalui badan keahlian maupun ke permerintah,” ujar Dharma.
Baca Juga: Yoni Dores Habis Kesabaran Lihat Sikap Lesti Kejora: Saya Manusia, Bukan Nabi
Kontributor : Rizka Utami
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Sentil Pemerintah soal Minimnya Dukungan Industri Kreatif
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Orangtua Lesti Kejora Masih Jualan Mi Ayam, Ayah Ojak dan Umi Kalsum Disentil
-
Piyu Padi: Minta Izin Nyanyikan Lagu Ada di UU Hak Cipta Baru, Bukan Gimik
-
Ariel NOAH: Masih Ada Penyanyi Disomasi Saat Nyanyikan Lagunya Sendiri, Legendaris Lagi
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
4 Fakta Proses Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Adopsi Bayi Perempuan, Pakai RItual Adat
-
Seberapa Kaya Denny Caknan? Mendadak Donasi Rp1 Miliar untuk Beli Hutan di Indonesia
-
Dukung Ide Pandawara Group Patungan Beli Hutan, Denny Caknan Siap Sumbang Rp 1 Miliar
-
Ari Lasso Bantah Putus dengan Dearly Djoshua, Minta Bantuan KBRI Seoul Buat Kasih Kado Spesial
-
Start Wamil! Member NCT Antar Doyoung dan Jungwoo ke Barak Militer
-
Dunia Rock Tanah Air Berduka, Mantan Drummer God Bless dan Gong 2000 Yaya Moektio Tutup Usia
-
Ferry Irwandi Bantah Bilang Pemerintah Tutup Mata dan Politisasi Isu Sensitif: Saya Difitnah!
-
Cara Nonton Film di XXI Bisa Gratis Jajan Camilan
-
Jerome Polin: Luas Hutan yang Digunduli Bisa Bangun Jalan dari Bumi ke Bulan
-
Alami Cedera, Ariel NOAH Sampai Harus 3 Kali Sedot Cairan di Lutut