“Si pencipta berpegang kepada pasal 9, nah sementara si penyanyi berpegang pada pasal 23,” katanya.
Paham dengan kondisi yang terjadi saat ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun mengungkap bahwa dirinya telah menyampaikan usulan kepada DPR dan pemerintah.
Salah satu poinnya adalah menghilangkan pasal-pasal multitafsir agar tidak menimbulkan kebingungan antara penyanyi dan pencipta lagu.
“Oleh karena itu kemarin saya punya usulan kepada badan keahlian DPR maupun kepada pemerintah, LMKN mengusulkan jangan ada pasal-pasal yang multitafsir,” kata Dharma.
Berdasarkan penjelasan dari pembuat undang-undang, Dharma menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ekosistem agar tetap berjalan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ekosistem justru terganggu karena adanya multitafsir dari pasal-pasal tersebut.
Untuk mendapatkan solusi yang tepat, LMKN sudah menyampaikan suara para musisi melalui DPR dan pemerintah.
Langkah ini nantinya diharapkan bisa menjadi acuan dari para pelaku seni untuk membenahi sistem hukum yang dapat menaungi karya mereka.
“Oleh karena itu Pak haji sebagai tokoh, sebagai pencipta lagu, suara ini pun kita serap dan secara kelembagaan kita juga sudah mengusulkannya kepada DPR melalui badan keahlian maupun ke permerintah,” ujar Dharma.
Baca Juga: Yoni Dores Habis Kesabaran Lihat Sikap Lesti Kejora: Saya Manusia, Bukan Nabi
Kontributor : Rizka Utami
Berita Terkait
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
Dituduh Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Siap Polisikan Akun Penyebar Hoaks
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?