"Tapi, kita sebagai teman cuman yang emang iya. Tapi, aku rasa pasti akan terungkap," ujar Jennifer Ipel.
Menurut istri Ajun Perwira tersebut, tak ada yang benar dan salah dalam kasus Nikita Mirzani dan Mail. Sebab, ada pihak yang sengaja memancing perkara dan ada pihak yang akhirnya terpancing.
"Gini lho gak ada yang benar dan gak ada yang salah. Gimana pun itu ada yang mancing dan ada yang kepancing," ujarnya.
Jennifer Ipel hanya membenarkan bahwa Nikita Mirzani adalah sosok yang baik dan sering mendukung UMKM, meskipun perkataanya cukup ceplas-ceplos.
Nikita Mirzani Berpotensi Bebas
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan soal potensi sang klien bebas demi hukum dari kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare.
Potensi ini bisa terjadi apabila berkas kasus tersebut masih belum lengkap hingga batas penahanan sang artis pada 2 Juni 2025 mendatang.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.
"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," ucapnya menyambung.
Baca Juga: Sebelum Lapor Polisi, Yoni Dores Berkali-kali Datangi Lesti Kejora Buat Somasi Masalah Lagu
Dengan santai, Fahmi Bachmid mengatakan kemungkinan tersebut memang bisa terjadi. "Ya itu, semuanya saya yakin insya Allah bisa, tetapi kita lihat saja," ujar Fahmi Bachmid.
Namun, daripada mementingkan kemungkinan yang belum pasti, Fahmi Bachmid kini tengah fokus menyiapkan strategi baru untuk melawan dr Reza Gladys, orang yang melaporkan Nikita Mirzani.
Mewakili Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid bersiap melayangkan gugatan wanprestasi kepada dr Reza Gladys dan beberapa pihak lain. Ini terkait tudingan pemerasan yang dituduhkan kepada sang artis.
Menurut Fahmi Bachmid, pemberian uang senilai Rp 4 miliar tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang disepakati pihak Nikita Mirzani dan pihak dr Reza Gladys sejak akhir tahun lalu.
Dalam perjanjian tersebut, Nikita Mirzani diminta untuk memberikan ulasan yang positif terhadap produk milik Dokter Reza Gladys.
"Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa di sinilah, bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana," tutur Fahmi.
"Yang saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang Rp4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024. Ya itu kan disuruh me-review yang baik-baik," kata Fahmi menyambung.
Berita Terkait
-
Digugat Nikita Mirzani Rp 100 Miliar, Reza Gladys dan Suami: Kita Punya Allah
-
Makin Panas! Reza Gladys Bakal Gugat Balik Nikita Mirzani yang Lagi di Penjara
-
Tayang Bulan Depan, Nikita Mirzani Tampil Jadi Penari Jawa di Syirik: Danyang Laut Selatan
-
Nikita Mirzani Kembali ke Layar Lebar, Film Syirik Ungkap Misteri Desa dan Ilmu Hitam
-
Deolipa Yumara Sebut Rencana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Kuat, Asal Ada Bukti Perjanjian
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan